Delapan Penyebab Rekomendasi PSU di Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak delapan penyebab rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Maluku. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair, di Kantor Bawaslu, Kamis 29 Februari 2024.

Dirincikan delapan penyebab itu yakni, adanya selisih perhitungan suara antara surat suara yang dihitung dengan surat suara yang digunakan.

“Ini terjadi pada tiga TPS di Ambon yaitu, TPS 11 dan 22 Desa Halong dan TPS 10 Kelurahan Karang Panjang Kota Ambon,” katanya.

Kemudian, kedua, pemilih DPK menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili. Ini terjadi pada 15 TPS yang tersebar di Maluku. Ketiga, adanya pemilih mengaku dirinya sebagai orang lain atau memberi suaranya lebih dari satu kali. Ini terjadi pada 15 TPS di Maluku.

Keempat, menyebabkan surat suara menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara dan terjadi di 15 TPS di Maluku. Kelima, adanya pemilih mencoblos menggunakan kartu keluarga dan terjadi pada lima TPS di Maluku.

Keenam, pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena kelalaian dan atau dihalangi petugas KPPS terjadi pada enam TPS. Ketujuh, pemilih memilih bukan pada TPS ia terdaftar namun tidak mempunyai formulir pindah memilih terjadi pada empat TPS, dan Kedelapan, pemilih dibawah umur atau tidak mempunyai e-KTP atau Suket, tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun mencoblos terjadi pada tiga TPS.

“Karena ada dugaan-dugaan dan temuan yang mengarah kesana, makanya Panwascam merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Jadi ada delapan trend penyebab dikeluarkan remomendasi PSU. Total di Maluku 70 rekomendasi tapi yang ditindaklanjuti KPU hanya empat TPS,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan