PSU di Maluku Bertambah Jadi 52 TPS

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemungutan suara ulang (PSU) di Maluku, sepertinya bakal bertambah. Berdasarkan hasil pengawasan terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, sebanyak 52 dari 32 TPS sebelumnya, direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

“Ini data terbaru per Senin 19 Februari 2024 hari ini bahwa sudah 52 rekomendasi yang dikeluarkan untuk dilakukan PSU,” kata Ketua Bawaslu Subair dihubungi via seluler, Senin 19 Februari 2024.

Menurut subair, data itu bertambah, setelah Bawaslu Maluku melakukan pengkajian atas temuan adanya kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan ada temuan penambahan.
“Sebelumnya kan 32 PSU tapi setelah pengkajian ada penambahan sebanyak 20 rekomendasi untuk PSU. Jadi totalnya 52 potensi PSU di Maluku,” ujarnya.

Dia menjelaskan. Empat TPS di Ambon berpotensi PSU, 5 TPS Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 5 TPS, Kabuaten Buru 7 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS.

“Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU,” tandasnya

Diketahui, potensi PSU karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi ijin untuk mencoblos. (MON)

  • Bagikan