Awasi Politik Uang dan Kecurangan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bila tak ada aral, hajatan lima tahunan atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dihelat serentak di Indonesia, Rabu, 14 Februari 2024, besok.
Warga Indonesia akan memilih Presiden RI, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku periode 2024-2029.

Pesta demokrasi ini dikhawatirkan terjadi kecurangan dan juga praktik politik uang yang dilakukan kontestan dengan masyarakat ataupun dengan penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Indikasi kecurangan itu makin meresahkan masyarakat pasca beredarnya film Dirty Vote yang tayang di platform Youtube berdurasi 1.5 jam yang baru diposting pada 11 Februari 2024 dan sudah ditonton lebih dari 5,6 juta orang.

Film dokumenter eksplanatory “Dirty Vote” ini merupakan karya sutradara Dandhy Dwi Laksono. Film ini berisi kritik atas sistem demokrasi dan Pemilu di Indonesia untuk kondisi terakhir khususnya jelang Pemilu 14 Februari 2024.

Film ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yaitu Dr Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dr Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Dr Zainal Arifin Mochtar dari UGM. Mereka menjelaskan berbagai kelemahan, manipulasi politik, dan kecurangan yang terjadi dalam sistem Pemilu di Indonesia.

“Film ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang masalah-masalah mendasar dalam demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Manipulasi politik, penyalahgunaan kekuasaan, serta mobilisasi birokrasi tampaknya telah menjadi hal yang lumrah. Hal ini perlu segera diperbaiki untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan berintegritas,” ungkap Direktur Rakyat Maluku Research (RMC) Imbing Tuhuteru, S.Sos, M.Si kepada Rakyat Maluku, Senin 14 Februari.

Menurutnya, film tersebut memaparkan secara gamblang fakta-fakta kecurangan yang terjadi dan adanya indikasi kecurangan yang masif dalam pemilu kali ini.
Untuk itu, Imbing meminta masyarakat ikut mengawal pemilu kali ini di tingkat TPS, untuk meminimalisir kecurangan.

“Bagi warga Maluku, jangan hanya pergi ke TPS dan menyalurkan suara lalu pulang, tapi kawal hingga perhitungan suara, agar suara masyarakat tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” sarannya.

Jika ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara, maka foto dan laporkan. “Ada banyak situs pelaporan pelanggaran pemilu yang tersedia saat ini, silakan dilaporkan,” tambahnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi maraknya praktik politik uang yang ramai dipraktekkan para kontestan saat ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair yang dikonfirmasi, juga mengakui bahwa saat ini Bawaslu bakal melakukan pencegahan praktik “money politic”. Pasalnya pihaknya telah mengendus aroma politik uang yang dimainkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Mulai besok kita akan patroli mencegah serangan fajar,” kata Subair, diruang kerjanya, Senin 12 Februari 2024.

Kata Subair, informasi yang diterima adanya “money politic”. Hanya saja informasi itu belum ada pembuktian.

Walaupun begitu, Bawaslu fokus terhadap pengawasan pencegahan praktik politik uang. Sebab, politik uang, itu akan merusak nilai-nilai demokrasi serta menjadikan pemilu tidak berkualitas.

“Bawaslu Maluku telah menginstruksikan kepada semua jajaran di kabupaten/kota agar pengawasan pencegahan praktik “money politic” menjadi perhatian khusus,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam patroli pencegahan serangan fajar, Bawaslu Maluku melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).

“Jika ditemukan adanya peserta pemilu yang melakukan tindak pidana politik uang, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat (1 dan 2), setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uamg atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung akan dipidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda maksimal Rp 24-48 juta (MON-SYN)

  • Bagikan