Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah pelanggaran selama proses kampanye sudah diidentifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku. Yang terbaru, adanya tren kepala desa dan perangkat desa diduga ikut berkampanye.

Dugaan pelanggaran kepala desa dan perangkat desa itu disampaikan Koordinato Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Invormasi, Astuti Usman.

“Tren dugaan pelanggaran yang sedang meningkat saat ini ialah dugaan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis 18 Januari.

Untuk itu, kata Astuti, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh kepala Desa dan Perangkat Desa se-Provinsi
Maluku agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Sebab, apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur didalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pelaksanaan Pengawasan Kampanye di Provinsi Maluku, dilakukan seluruh jajaran pengawas sampai dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan sudah diimbau agar perangkat desa jangan terlibat kampanye,” jelasnya.

Selain dugaan keterlibatan perangkat desa, dugaan pelanggaran lain, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak menyesuaikan zona yang telah ditetapkan juga banyak ditemukan.

“Pemasangan APK ditempat yang dilarang, dan pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu,” kata Astuti.

Untuk itu, kata dia, selama masa kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga Kamis 18 Januari 2024 atau memasuki hari ke-52 pelaksanaan kampanye, Bawaslu se-Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan kampanye.

“Tugas pokok Bawaslu adalah Pencegahan. Pengawasan dan penindakan dan penyelesaian sengketa proses,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu, langkah utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan terlebih dahulu.

“Walaupun pada pengawasan kampanye, misalnya yang sedang berlangsung bila menemukan adanya dugaan pelanggaran maka sebagai pengawas kita harus melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang berlangsung untuk tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Diricikan, sampai dengan 18 Januari 2024, jajaran pengawas Pemilu di Maluku telah melakukan kegiatan pengawasan kampanye sebanyak 19.636 metode kampanye, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota.

Kegiatan kampanye dengan metode Pertemuan Terbatas paling banyak terjadi di Kabupaten Buru Selatan sebanyak 43 kegiatan. Terbanyak kedua yakni Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 30 Kegiatan.

Kemudian kampanye dengan metode pertemuan tatap muka paling banyak dilaksanakan di Kabupaten Buru Selatan sebanyak 96 kegiatan, terbanyak kedua yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat dengan 58 kegiatan.

Selanjutnya, pengawasan terhadap Pemasangan APK paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan 2.227 kegiatan, yang diawasi oleh seluruh Panwaslu Kecamatan. Dan terkahir pengawasan penyebaran kampanye paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan 13.994 kegiatan. (MON)

  • Bagikan