Refleksi Pendidikan Nasional dari Maluku

  • Bagikan
  • Penulis : Silmi Shirati Suailo, S.Pd
    • | Mahasiswa PPG Prajabatan Prodi PGSD Universitas Negeri Yogyakarta

SETIAP wilayah di Indonesia memiliki perjalanan dan kemajuan di sektor pendidikan yang berbeda, salah satunya pendidikan nasional di Timur Indonesia Provinsi Maluku. Dewasa ini, penerapan sistem pendidikan desentralisasi sesuai standar kurikulum Merdeka Belajar perlu upaya ekstra lantaran akses konektivitas antar wilayah masih menjadi persoalan masyarakat setempat secara umum.

Konsep Merdeka Belajar yang digagas oleh bapak pendidikan Indonesia, Ki. Hajar Dewantara dimana guru harus mendidik dengan hati, sehingga harus memerdekakan manusia dari segala aspek kehidupan baik dari segi fisik, rohani, dan jasmani. Sayangnya tidak berkesinambungan dengan kemerdekaan guru. Dari fakta empiris yang ditemukan, guru- guru yang mengabdikan diri mereka di wilayah daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), salah satunya di Maluku harus bertahan dengan ketimpangan antara beban yang mereka emban dengan tantangan untuk menyelaraskan karir profesi mereka sebagai guru.

Pengalaman salah seorang guru SMP yang berasal dari Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, ia harus merogok kocek jutaan rupiah untuk biaya transportasi laut dan darat dari daerahnya ke kota hanya untuk melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani di salah satu rumah sakit daerah di Kota Ambon. Perjalanan tersebut ia tempuh untuk keperluan pengurusan administrasi dalam rangka menunjang profesi mereka sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diakui, moda transportasi laut di domisilinya hanya beroperasi seminggu sekali, sedangkan mereka dikejar dengan dedline pengumpulan berkas.

Konon katanya Merdeka Belajar ialah kurikulum abad ke 21 dengan ekspektasi peserta didik memiliki waktu untuk memahami konsep dan menguatkan kompetensi di era 4.0 hingga menuju era 5.0. Kurikulum yang diperkenalkan oleh Kemendikbudristek pada bulan Februari 2022 ini sebagai langkah untuk mengatasi krisis pembelajaran (learning crisis) peserta didik yang cukup lama. Selain itu, kondisi ini diperparah akibat pandemi Covid-19 yang banyak mengubah proses pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Katanya lagi, kurikulum ini berfokus untuk mengasah minat dan bakat anak sedini mungkin.

Namun, dalam praktiknya masih banyak anak-anak didik Maluku yang masih terbelenggu dengan fasilitas dan sarana prasarana (Sarpras) yang kurang memadai. Tidak meratanya penataan pendidikan nasional hingga ke daerah bukan masalah baru yang dihadapi saat ini. Hingga akhirnya konsep kurikulum yang mestinya dilaksanakan dengan berpihak atau berpusat kepada peserta didik malah dikhawatirkan tidak akan maksimal disebabkan oleh tidak adanya penunjang berupa sarpras sekolah yang memadai.

Bagaimanapun, ketertinggalan ini bukan sekedar masalah sektor local saja melainkan sudah menjadi masalah nasional. Dikutip Jpnn.com, Pakar Pendidikan Abad 21, Indra Charismiadj dalam seminar Computational Thinking, A Global Trend in Education, ia menyatakan salah satu cara mengejar ketertinggalan pendidikan Indonesia adalah dengan menerapkan STEM (Science, Technology, Engineering and Math). Metode pembelajaran populer di dunia‎ ini menerapkan pembelajaran tematik integratif karena menggabungkan empat bidang pokok dalam pendidikan, yaitu ilmu pengetahuan, teknologi, matematikan, dan enjinering. Hal ini menggambarkan bahwa secara nasional Indonesia perlu upaya yang ekstra dari seluruh stakeholder dalam upaya mengejar ketertinggalan di bidang pendidikan.

Hingga di akhir tulisan ini, Sebagai generasi Z, pengenalan terhadap ruang digital bukanlah satu hal yang baru, olehnya itu sebagai calon guru masa depan diperlukan wawasan yang luas serta karakter yang bijak untuk mendidik generasi alpha yang sudah sangat melek teknologi sedari usia mereka masih batita. Landasan utama prinsip pendidikan ialah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka di era ini setiap warga negara Indonesia berhak belajar dan bersekolah. Berbeda pada zaman Kolonial yang bisa belajar dan bersekolah hanya orang-orang tertentu. Dilihat dari landasan histori, Aisy, Salsabiil & Hudaidah, Hudaidah. (2021), menyatakan Pancasila dan juga falsafah negara menjadi landasan pada sistem pendidikan di era awal kemerdekaan sampai orde lama diawali pasca Proklamasi Kemerdekaan. (***)

  • Bagikan