Bupati SBT: Pelantikan Sekda Sesuai Ketentuan

  • Bagikan

RAKYATMALUKUFAJAR.CO.ID — BULA, — Jabatan sekretaris daerah (sekda) di Kabupaten Seram Bagian Timur yang hampir setahun diisi pelaksana tugas (Plt) akhirnya didefinitifkan. Ini setelah bupati Abdul Mukti Keliobas melantik Drs. Jafar Kwairumaratu sebagai sekda defenitif.

Seremoni pelantikan Kwairumaratu dilakukan di aula pendopo bupati pada Jumat siang, 29 Juli 2022. Dihadiri wakil bupati SBT, Idris Rumalutur, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) para camat dan kades serta tamu undangan lainnya.

Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Drs. Jafar sebagai sekda definitif sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membantah bila ada isu yang berkembang soal pelantikan Jafar menabrak aturan.

Bupati menjelaskan, pelantikan Jafar telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berawal dari proses seleksi terbuka, rekomendasi komisi aparatur sipil negara (KSAN), surat gubernur dan surat menteri dalam negeri, yang isinya perihal permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sekda.

Permohonan tersebut yang akhirnya dijawab oleh menteri dalam negeri dengan surat persetujuan menteri dalam negeri nomor 821/3936/SJ tertanggal 19 Juli tahun 2021.

“Ini yang kemudian perlu saya jelaskan, ada isu yang berkembang dimana-mana bahwa pelantikan ini menabrak aturan. Sehingga ada upaya-upaya gerakan aksi menggagalkan pelantikan ini,”katanya.

Bupati sampaikan, yang dipersoalkan sejumlah pihak dalam isu menabrak aturan tersebut adalah peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, pada pasal 17 yang menjelaskan tentang batas usia pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi Pratama adalah 56 tahun.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses 56 tahun ini kami sudah ajukan ke KASN dan KASN sudah merekomendasikan untuk segera melakukan pelantikan. Surat gubernur nomor 131 tanggal 5 Juli 2021 itu sudah disampaikan lebih awal kepada menteri dalam negeri untuk persetujuan pelantikan. Dan gubernur lewat surat Mendagri nomor 282 telah memberikan kesempatan kepada bupati untuk melakukan pelantikan,”jelas bupati.

Tidak hanya itu, kata orang nomor satu di kabupaten SBT ini, dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan telah memberikan ruang kepada pejabat pembina untuk melakukan pelantikan.

“Dengan dasar itulah kami melakukan pelantikan. Jadi bupati melakukan pelantikan ini bukan atas keinginan bupati tapi atas perintah undang-undang,”ucap bupati. (RIF)

  • Bagikan