Cek Fakta; Di Maluku Potensi PSU

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Beredar di masyarakat sejumlah Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Maluku berpotensi untuk Pengumutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran saat pencoblosan 14 Februari lalu.

Penelusuran cek Fakta, kabar itu benar adanya.

Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina mengaku, merekomendasi lima lima Tempat Pemungutan Suara (TPS)
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari lima TPS ini, dua diantaranya berada di Kecamatan Sirimau dan tiga di Kecamatan Baguala.

Lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU lantaran ada ditemukan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Totalnya lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU,” kata Renno kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

Dia rincian, di kecamatan Sirimau, rekomendasi untuk PSU yakni untuk TPS 03 Kelurahan Urimessing dan TPS 10 Karang Panjang (Karpan).

Sementara di Kecamatan Baguala, dua diantaranya di Desa Halong yakni TPS 11 dan TPS 22, kemudian TPS 05 Desa Nania.

“Kami sifatnya hanya merekomendasi. Nanti diputuskan oleh KPU secara berjenjang,” ujarnya.

Dijelaskan, kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

“Makanya jumlah surat suara sah melebihi jumlah yang melakukan pencoblosan,” jelasnya.

Selain itu, ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diijinkan untuk mencoblos.

Berdasarkan hasil pengawasan terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, sebanyak 52 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Provinsi Maluku.

“Ini data terbaru per Senin 19 Februari 2024 hari ini bahwa sudah 52 rekomendasi yang dikeluarkan untuk dilakukan PSU,” katanya.

Data itu bertambah, setelah Bawaslu Maluku melakukan pengkajian atas temuan adanya kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan ada temuan penambahan.

“Sebelumnya kan 32 PSU tapi setelah pengkajian ada penambahan sebanyak 20 rekomendasi untuk PSU. Jadi totalnya 52 potensi PSU di Maluku,” ujarnya.

Dia menjelaskan. Empat TPS di Ambon berpotensi PSU, 5 TPS Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 5 TPS, Kabuaten Buru 7 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS.

“Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU,” pungkasnya. (MON)

Ikuti berita terbaru Rakyat Maluku Pajar.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

  • Bagikan