Cek Fakta; Mendikbudristek Mengganti Seragam SD,SMP dan SMA

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Beredar di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. akan mengganti seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024.

Unggahan tersebut beredar dengan narasi”Meneteri Pendidikan Resmi Mengubah Seragam SD, SMP, SMA, Gimana Menurut Kalian Setuju Gak? Kalau boleh jujur,,,mending mentrinya saja yg diganti,,,dia gak mikir harga seragam sekolah sekarang mahal. dia mikirnya cuma tren biar kelihatan modis. Padahal menurutku mlh dadi koyo ultramen”.

Berdasarkan cek fakta yang dilansir dari liputan6.com, informasi pada unggahan tersebut tidak benar karena saat ini aturan seragam sekolah masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Kemendikbudristek juga telah mengklarifikasi melalui akun Instagram resmi @Kemdikbud.RI bahwa informasi yang menyatakan adanya perubahan seragam sekolah setelah Lebaran adalah informasi yang tidak benar sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Cek Fakta, juga telusuri  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon, Maluku memastikan tidak menerapkan perubahan seragam baru bagi siswa tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah setempat.

Kepala Disdik Kota Ambon Ferdinand Tasso di Ambon, Selasa, mengatakan penerapan seragam baru sekolah pada 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tidak menerapkan perubahan tetapi menyesuaikan seragam sekolah pada umumnya.

Ia mengatakan hingga saat ini para pelajar mulai tingkat SD hingga SMP di Ambon masih mengenakan seragam seperti pada umumnya.

Sebanyak tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD dan SMP, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan baju khas daerah, yakni baju cele.

“Pakaian nasional seperti yang biasa digunakan SD atasan putih dan bawahan merah, SMP atasan putih bawah biru tua, begitupun dengan SMA,” katanya.

Untuk baju pramuka siswa telah menerapkan sejak beberapa tahun terakhir, sedangkan baju khas daerah baju cele wajib dipakai setiap Jumat.

Pemakaian baju cele untuk siswa laki-laki dan kurung untuk siswa perempuan diseragamkan di seluruh sekolah di Ambon sebagai upaya kecintaan siswa terhadap budaya daerah.

Kami mengimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak ikut panik dan tidak perlu membeli seragam sekolah baru lantaran penggunaan seragam yang masih sama, mulai dari seragam nasional maupun seragam pramuka, ” ujarnya.

Link counter:

  • https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5573901/cek-fakta-klarifikasi-menteri-pendidikan-ubah-seragam-sekolah?page=4
  • https://www.instagram.com/p/C5vA5AxSV9T/?igsh=MXFqdXdoY2gwZDUyaQ==
  • Bagikan