Inspektorat Lakukan Observasi Pelabuhan Rakyat Jerol

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Ambon (Polnam) telah melakukan observasi dan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019.

Kasie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andre Setiawan, mengatakan, observasi dan pemeriksaan yang berlangsung dengan mendapat pendampingan oleh Tim Penyelidik Unit II Tipidkor Polres Kepulauan Aru, bertempat di Desa Jerol, Kecamatan Aru Selatan, Minggu, 18 Februari 2024.

“Observasi dan pemeriksaan berlangsung pukul 14.30 sampai dengan 15.00 Wit selesai. Kemudian tim semua balik dari Frasa Jerol ke Kota Dobo,” kata Andre, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Senin, 19 Februari 2024.

Dia menjelaskan, observasi dan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka audit investigatif APIP dalam hal ini pihak Inspektorat dan Ahli Fisik.

“Jadi, sekarang kita (penyelidik) menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara guna proses hukum kedepannya,” jelas Andre.

Sedangkan untuk perkembangan kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2022, tambah Andre, penyelidik sementara menindaklanjuti rekomedasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela), penangananya tindak lanjut rekomendasi BPK terkait pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari,” sambung Andre.

Dikatakan Andre, dalam dua kasus tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang termasuk ahli mulai 11 Agustus 2023 setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 2 Agustus 2023.

Menurutnya, tujuan dari permintaan keterangan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya peristiwa tersebut dilakukan penyidikan.

“Dari dua perkara tersebut, kurang lebih 10 orang yang dimintai keterangan termasuk ahli,” papar Andre.

Ditanya soal nilai kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486, dan pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022, Andre mengaku untuk dua kasus tersebut masih indikasi kerugian negara yang secara garis besar dilihat dari hitungan fisik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli fisik, maka masih indikasi kerugian keuangan negara. Sebab, masih dalam tahapan penyelidikan masih berlanjut,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan