Bos PT. Bias Sinar Abadi Sudah Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur (Bos) PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut, dan Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi, Guwen Salhuteru, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar.

“Keduanya (Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Aizit, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), Rabu, 14 Februari 2024.

Menurutnya, sampai dengan saat ini, Ronald Renyut selaku kontraktor pelaksana proyek jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa Kecamatan Inamosol dan Guwen Salhuteru, belum juga memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku.

“Dua-duanya belum hadir,” singkat Aizit.

Tim Penyidik Kejati Maluku, sambung Aizit, juga masih mencari keberadaan kedua tersangka yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar itu.

“Kita masih terus berupaya untuk mencari mereka, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau yang bersangkutan sudah didapat, maka akan dipanggil paksa,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni, Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB dan Jorie Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk tersangka Thomas Wattimena telah selesai menjalani proses sidang dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sementara tersangka Jorie Soukotta masih proses sidang,” jelas Aizit.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)

  • Bagikan