Alat Berat Raja Rohomoni Disita Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus Galian C di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diduga menyeret bos PT Atamari Daud Sangadji, terus berproses.

Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena, untuk menyita alat berat milik Raja Rohomoni ini betul-betul dijalankan.

Jumat, 12 Januari 2024, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turun ke Rohomoni menyinta barang-barang itu.

“Penyitaan truk, alat berat dan lain-lain sudah dilaksanakan,” kata Kombes Hujra kepada Rakyat Maluku, Minggu, 14 Januari 2024.

Lanjut perwira menengah Polri ini, semua saksi telah diperiksa soal pengerukan Sungai Waeira itu. Kini, pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli.

“Rencana minggu depan pemeriksaan ahli (dari) ESDM (Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral), dilanjutkan gelar perkara untik ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Untuk diketahui, penambangan Galian C Ilegal yang dilakukan di kali Waeira, Rohomoni sejak Oktober sampai Desember 2023, sangat meresahkan warga.

Mereka khawatir aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan Rohomoni terancam terendam banjir saat musim penghujan.

Sumber mengungkapkan, laporan Polisi disampaikan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023. (AAN)

  • Bagikan