Pegawai RSUD Serahkan Bukti ke Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah pegawai RSUD dr. M. Haulussy Provinsi Maluku telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran jasa pelayanan pasien BPJS, PERDA dan Covid-19 sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan total hampir Rp 26 miliar kepada Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kita sekitar 15 orang termasuk dokter, nakes dan bidan, sudah dipanggil penyelidik. Kita juga sudah menyerahkan bukti bahwa BPJS sudah transfer uang ke rekening RSUD, juga bukti blanko uang jasa,” ungkap salah satu pegawai RSUD yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Rabu, 27 Desember 2023.

Dia menjelaskan, uang jasa pelayanan pasien BPJS, jasa pelayanan pasien PERDA atau pasien umum dan jasa pelayanan pasien Covid-19, merupakan hak pegawai RSUD dr. M. Haulussy. Sayangnya, pihak RSUD tidak ada itikad baik untuk membayar hak pegawainya.

“Jasa kami ini tidak masuk ke kas daerah, karena ini hak kita. Bahkan, kita ini penghasil uang untuk daerah, jadi kita tahu kita dapat uang berapa. Contohnya, BPJS bayar 100 persen, nakes dapat 40 persen dan 60 persen untuk daerah,” jelas sumber itu

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, membenarkan informasi tersebut.

“Ia benar, kita masih pengumpulan data dan dokumen (bukti) dari pihak-pihak terkait (pegawai RSUD dr. M. Haulussy),” akuinya.

Ia juga memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

“Untuk RSUD, belum ada pemanggilan resmi untuk permintaan keterangan, sebab kita masih dalam tahap puldata (pengumpulan data) ya,” tegas Hasan.

Sekadar tahu, pasca pegawai RSUD Haulussy melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja pada Senin, 18 Desember 2023 pagi, dr. Nazaruddin langsung dicopot dari jabatan Direktur RSUD dr. M. Haulussy, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 2349 tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.

Dan pada 22 Desember 2023 itu juga pihak Management RSUD dr. M. Haulussy baru membayar hak jasa pegawainya sebesar Rp 3 miliar dari total tuntutan Rp 26 miliar. Dimana, pembayaran Rp 3 miliar itu hanya untuk jasa pelayanan pasien BPJS murni sejak Juli sampai dengan Desember 2022. (RIO)

  • Bagikan