Warga Halangi, Eksekusi Rumah Dilakukan Manual

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Rencana eksekusi lahan dan bangunan di Lorong Kesya, Kompleks Farmasi Atas oleh Pengadilan Negeri Ambon, batal dilakukan, Rabu, 18 Oktober 2023.

Batalnya eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Dusun Katekate, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, gagal lantaran warga memblokade jalan.

Eksekusi merupakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum oleh pengadilan terhadap objek sengketa yang telah dimenangkan oleh penggugat/pemohon dalam proses persidangan hukum perdata.

Dasar hukum penetapan eksekusi adalah surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Momor : 3410/K/PDT/2017.

Sementara pihak yang berperkara dalam sengketa ini Rycko Wyner Alfons adalah selaku penggugat melawan lima tergugat, dianatarnya Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostiaty Nahumarury dan Tonny Kusdianto.

Ada 18 bangunan atau rumah warga yang mau dibongkar, tapi alat berat tak dapat masuk karena jalan diblokade.

Kasi Humaa Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay mengatakan, pemalangan jalan ini menyebabkan satu unit eksavator tak bisa masuk ke lokasi.

“Tapi eksekusi dilakukan dengan cara manual terhadap rumah-rumah yang berada di daerah eksekusi dimana para keluarga yang tempat tinggal mereka mau dieksekusi, itu mengangkat barang sendiri,” tutur Kasi Humas kepada Rakyat Maluku.

Para pemilik rumah mengangat barang mereka setalah dilakukan mediasi oleh Kapolesta Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.

“Mediasi ini melibatkan warga tereksekusi, tokoh agama di Urimesseng, Panitra Pengadilan Negri Ambon dan kuasa hukum pemohon,” jelasnya. (AAN)

  • Bagikan