Maju Caleg, 9 ASN dan Saniri Mundur

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Saniri Negeri, sudah mengundurkan diri dari jabatan demi maju menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Ambon, pada Pemilu 2024.
Pasalnya untuk masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg harus memasukan SK pemunduran diri jadi jabatan sebelum 3 November 2023.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, divisi Teknis, Safrudin Layn mengatakan, dari 10 Bacaleg DPRD Kota Ambon, 9 sudah masukan SK pemunduran diri dari jabatan sebagai ASN, BPD dan Saniri Negeri.

“Empat ASN dan enam saniri negeri Bacaleg DPRD Kota Ambon. Jadi total keseluruhan yang harus memasukan SK pemberhentian itu ada 10 orang tapi baru 9 yang sudah masukan di KPU Ambon,” kata Safrudin Layn, kepada koran ini, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurur Safrudin Layn, satu orang PNS yang belum memasukkan SK pemberhentian, namun sementara dalam proses.

“Yang belum menyampaikan SK pemberhentian tersebut, sudah menandatangani surat pernyataan pemberhentian dari PNS,” ujarnya.

Sebagai penganti SK pemberhentian, untuk saat ini bacaleg menyampaikan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian SK nya sementara dalam proses di atas meterai dan tanda tangan.

“Karena itu diberikan waktu 30 hari kedepan sebelum DCT ditetapkan tanggal 3 november, jika nanti di dalam proses terakhir SK itu tidak ada maka otomatis status mereka bakal di TMS kan,” jelasnya.

Dia mengakui, 10 bacaleg tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilihan Sementara (DCS). Hanya saja, untuk masuk DCT 10 bacaleg harus masukan SK pemberhentian dari jabatan PNS atau saniri negeri.

Tepatnya 3 Oktober 2023, pukul 11:59 Wit, hari terakhir partai politik melakukan pencermatan Daftar Pemilihan Tetap (DCT). Sehingga batas waktu partai politik menyampaikan perubahan-perubahan perbaikan dan pergantian seterusnya sesuai dengan regulasi.

“Mereka dapat sampaikan perubahan terkait dengan SK pemberhentian itu ada surat edaran dari KPU RI batas hari ini diperpanjang satu bulan. Jadi 3 November sebelum DCT ditetapkan itu SK nya wajib disampaikan oleh partai politik yang punya caleg ada pada jabatan diberhentikan,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan