Satu Tersangka TPPO Ajukan Praperadilan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tak puas dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), satu dari lima tersangka, yakni Mores Anton Beruat (MAB), melakukan perlawanan mempraperadilankan Polres Kepulauan Aru.

Dari penelusuran Rakyat Maluku di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Dobo, pemohon atas nama Mores Anton Beruat,
termohon adalah Kapolri, Cq Kapolda Maluku, Cq Kapolres Kepulauan Aru.

Sidang Praperadilan perdana, dihadiri kuasa hukum pemohon, Grasandi Renfaan, Senin, 8 Oktober 2023.

Pihak termohon
diwakili satu personel dari Polres Aru dan tiga personel dari Polda Maluku. Ikut dalam sidang itu, keluarga MAB.

Dalam repliknya,
Gasandi Renfaan di hadapan hakim tunggal Bicterzon Welfare Hutapea mengatakan, alasan diajukan Praperadilan, karena pemohon menilai dalam penanganan kasus ini oleh penyidik ada dugaan banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum atas diri pemohon,.

“Bahkan ada ketidakjelasan pelapor dan menjadi korban dalam laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT. Reskrim Polres Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang berdampak pada penetapan tersangka atas diri pemohon,” jelasnya.

Dia menambahkan,
pemohon juga keberatan, atas tidak dilakukannya penyelidikan oleh Penyidik pada laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT.RESKRIM POLRES Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang mengakibatkan cacat prosesdur dalam keputusan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Diakhir repliknya, meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan agar mengabulkan permohinan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya

“Menyatakan tindakan termohon dalam Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Mores Anton Beruat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka disertai penyidikan atas diri pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” harapnya.

Dia juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut terkait dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru oleh termohon dalam perkara yang sama yang berkaitan dengan penetapan tersangka penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon. Memerintahkan kepada pemohon kepada termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan pemohon mores Anton beruat dari tahanan sejak putusan Ini diucapkan.

” Menghukum termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Gasandi kepada Rakyat Maluku mengatakan, Kamis, 12 Oktober, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Besok (Kamis), pemeriksaan saksi penyidik,” tuturnya kepada Rakyat Maluku, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sedangkan Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, yang dikonfirmasi tak merespon meskipun ada nada masuk. Pesan Rakyat Maluku, juga tak dibalas. (AAN)

  • Bagikan