Penetapan Tersangka Tunggu Pemeriksa Saksi Selesai

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku masih menyelidiki kasus perundungan di SMA Siwalima.

Untuk mengungkapkan persoalan bullying disertai penganiyaan terhadap siswa kelas 11 IPA berinisial APS, polisi kebut pemeriksaan saksi-saksi.

“Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi. Baru empat saksi termasuk pihak sekolah,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar kepada Rakyat Maluku, Senin, 9 Oktober 2023.

Menurut Kombes Andri, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, karena masih dalam penyelidikan.

Ketika masalah tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, baru penetapan tersangka.

“Kan baru proses penyelidikan,
nanti semua saksi kita periksa dulu baru naik penyidikan baru penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, orang tua APS, melaporkan kasus ini ke Polda Maluku pada tanggal 19 September 2023, lalu.

Sebab, APS dianiaya hingga gendang telinga bagian kiri korban, pecah.

Awalnya pada, Kamis, 14 September 2023 malam, saat itu korban sementara beristirahat di kamarnya di Asrama B.

Kemudian tiga orang seniornya masing-masing berinisial M, F dan D, mendatangi korban dan langsung menampar muka korban, memukul perut korban dan menendang perut korban. Alasannya, korban tidak pergi makan malam.

Keesokan harinya, Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIT, korban mengaku kembali didatangi seniornya berinisial E dan korban disuruh ke Asrama C. Sesampainya di Asrama C, korban dimasukan ke dalam kamar sekat dan dipukul ramai-ramai oleh seniornya. (AAN)

  • Bagikan