Jaksa Ciduk DPO Kasus Narkotika di Karpan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Raynold Maspaitella alias Renol, terpidana kasus Narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di rumahnya, Jalan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin, 9 Oktober 2023.

“Setalah penangkapan yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tingkat kasasi,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media ini.

Dia menjelaskan, terpidana Renol ditetapkan DPO lantaran melarikan diri pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, Dimana, dalam amar putusan kasasi itu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum Kejari Ambon.

“Sebelumnya terdakwa diputus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama satu tahun, namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan kasasi di MA RI,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 401/Pid.Sus/2021/PN Amb tanggal 30 Desember 2021, terdakwa Renol divonis empat tahun pidana penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

Sebab, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Dalam putusan itu, menetapkan agar barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat 0,19 gram dirampas untuk dimusnahkan,” terang Wahyudi.

Tak terima dengan putuskan tersebut, lanjut Wahyudi, terdakwa Renol kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon. Dalam putusan banding Nomor: 8/PID.SUS/2022/PT AMB tanggal 2 Februari 2022, menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

“Jadi, putusan banding itu hanya memperbaiki putusan PN Ambon yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa,” pungkas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan