Kuasa Hukum Bantah TPPO dan Penyekapan Pramuria

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Presiden Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Reformasi Indonesia (ARI), Lukman Matutu, SH, selaku Kuasa Hukum atas lima tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, membantah informasi bahwa telah terjadi TPPO dan penyekapan terhadap puluhan pramuria.

Menurut Lukman, semua pramuria yang ada di Karaoke New Paradise ketika akan bekerja, terlebih dahulu mereka melaporkan diri ke pihak Polres Kepulauan Aru secara resmi sekaligus menandatangani kontrak kerja.

Dan berdasarkan hasil pengecekan, sambung Lukman, puluhan pramuria tersebut sengaja kabur dan melapor ke Polres Kepulauan Aru dengan dalil penyekapan untuk melepaskan masalah utang mereka di pihak perusahaan.

“Jadi, tidak ada yang namanya perdagangan orang di sini. Mereka (pramuria) terlilit utang lalu mereka cari jalan keluar dengan provokasi teman-teman yang lain untuk sama-sama melarikan diri,” ungkap Lukman didampingi stafnya Stanislaus Suarlembit, SH.MH, kepada wartawan via telepon, Minggu, 8 Oktober 2023.

Dikatakan Lukman, para pramuria tersebut melakukan kasbon (pinjaman uang) dari pemilik karaoke tanpa ada unsur paksaan.
Di mana, alasan kasbon itu rata-rata untuk dikirim ke keluarga mereka.

Pasalnya, rata-rata yang mempunyai utang besarlah yang sering melarikan diri, sehingga mereka ditempatkan di kamar yang luas. Dan faktanya, mereka setiap harinya bekerja seperti biasa.

“Mereka terlilit utang bukan karena dipaksakan utang. Utang itu dilakukan oleh mereka dan diberikan oleh bosnya atas dasar kemanusiaan. Dan mereka ditertibkan karena sering melarikan diri. Kalau disekap kok tiap malam mereka melaksanakan tugas di karaoke. Kalau bicara penyekapan, kita juga punya saksi banyak,” beber Lukman.

Dia lalu mengisahkan, kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh orang tertentu kepada pihak Polres setempat bahwa Karaoke New Paradise mempekerjakan seorang anak di bawa umur.

Atas laporan tersebut, pihak Polres langsung melakukan penyergapan ke Karaoke New Paradise dan mencari anak yang diduga di bawa umur tersebut.
Setelah membawa secara paksa dan memeriksa anak tersebut bersama beberapa karyawan di Polres Aru, ternyata informasi tersebut tidak terbukti.

“Dan faktanya, anak itu datang dan bekerja di sini secara formil, yaitu datang dan melapor di Polres Kepulauan Aru lalu menandatangani kontrak kerja. Anak itu juga bercerita ke teman-temannya bahwa usia dia sudah di atas 20 tahun,” terang Lukman.

Setelah tidak menemukan fakta-fakta tersebut, lanjut Lukman, pihak Polres Kepulauan Aru kemudian mengkorek permasalahan dugaan TPPO.
Yang disesalkan tiba-tiba dalam proses permintaan keterangan, Polres Aru menetapkan lima orang tersangka.

“Lebih aneh lagi menetapkan kasir karaoke yang tidak tahu menahu tentang masalah ini sebagai tersangka. Termasuk ada orang lain yang tidak ada sangkut pautnya juga ditetapkan sebagai pelaku TPPO,” sesalnya.

“Yang paling aneh lagi, Pak AL selaku suami dari pemilik karaoke ini yang tidak ada keterlibatan sama sekali, kok tiba-tiba dipanggil dimintai keterangan satu kali langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Lukman.

Untuk diketahui, dari total lima tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial RAWL, AL, KS, AMA dan M, tiga tersangka telah ditahan oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru. (RIO)

  • Bagikan