KPU Maluku Tetapkan DCS Pemilu 2024

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di Maluku resmi menetapkan daftar calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Jumat, 18 Agustus malam.
Nama-nama daftar Bacaleg itu pun diumumkan di sejumlah media cetak dan elektronik di Provinsi Maluku.

Pengumuman Bacaleg di media massa, termasuk Harian Rakyat Maluku, dimulai Sabtu 19 Agustus sampai Rabu 23 Agustus mendatang.

KPU Kota Tual misalnya, resmi menetapkan sebanyak 302 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat dalam daftar calon sementara (DCS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tual, Rifai Rumaf, mengatakan, 302 bacaleg dalam DCS tersebut berasal dari 17 partai politik (parpol).

“Awalnya ada 18 parpol dengan total 360 bacaleg. Namun dalam penetapan DCS tadi, hanya ditetapkan 17 parpol dengan jumlah 302 bacaleg,” kata Rifai, saat dikonfirmasi media ini, tadi malam.

Dia menjelaskan, untuk 58 bacaleg yang gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS), terdiri dari 20 bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), 16 bacaleg di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 11 bacaleg di Partai Ummat dan satu bacaleg di Partai Demokrat.

“Untuk satu bacaleg di Partai Demokrat ini karena kegandaan dan yang bersangkutan memilih ke partai lain. Sehingga statusnya di Partai Demokrat TMS,” jelas Rifai.

Selanjutnya, kata Rifai, KPU Kota Tual akan mengumumkan DCS kepada publik melalui media cetak maupun media elektronik.

“Dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat,” terangnya.(Lihat DCS Bacaleg di Halaman Lain Koran Ini)

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay, mengatakan, untuk daerahnya telah dilakukan penetapan sebanyak 424 bacaleg DPRD setempat dalam DCS untuk Pemilu 2024.

“424 bacaleg yang ditetapkan masuk dalam DCS itu untuk empat daerah pemilihan (dapil) yang terdiri dari 17 parpol,” katanya.

Dia berharap, setelah KPU mengumumkan hasil penetapan DCS melalui media massa mulai 19 sampai 23 Agustus 2023, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat menilai dan memberikan masukan.

“Nanti mulai tanggal 19 sampai dengan 28, diharapkan kepada publik supaya memberikan masukan. Masukan ini bisa disampaikan sejak tanggal 21. Memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang telah kita tetapkan dalam DCS itu,” harap Mustafa. (Lihat DCS di Halaman Lain Koran Ini)

Jika terdapat tanggapan dari masyarakat, lanjut Mustafa, maka pihaknya akan meminta klarifikasi dari partai maupun perorangan terkait dengan tanggapan masyarakat itu.

“Kalau dipandang perlu, nanti partai bisa melakukan pergantian atau perbaikan juga di bulan september,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan