153 Bacaleg tak Penuhi Syarat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 153 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari sejumlah partai politik (Parpol) tidak memenuhi syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, mengumumkan hal tersebut setelah melalukan verifikasi perbaikan.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan, Bacaleg dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hasil verifikasi administrasi perbaikan semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Berbeda dengan Bacaleg Parpol, masih banyak yang TMS.

“Kami sudah sampaikan hasil verifikasi administrasi untul Bacaleg DPD semua statusnya MS, bagi pengajuan dari Parpol bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku, ada 153 Bacaleg Parpol TMS,” kata Rifan usai menyampaikan hasil verifikasi administrasi, di Kantor KPU Maluku, Sabtu 5 Agustus 2023.

Menurut Rifan, setelah disampaikan hasil verifikasi bagi Bacaleg DPD, pihaknya kemudian menyampaikan juga di aplikasi SILON.

“Untuk DPD selanjutnya ada proses penyusunan daftar calon sementara,” ujarnya.

Dijelaskan, berkaitan dengan Parpol yang TMS, KPU bakal melakukan pencermatan beberapa hari kedepan, setelah pencermatan dilanjutkan dengan menyusun susunan daftar calon sementara.

“Kita akan lakukan pengumuman daftar calon sementara, sampaikan lewat media masa maupun elektronik,” terangnya.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jumlah calon yang diajukan sebanyak 45 orang, semuanya memenuhi syarat. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari 45 calon yang MS 40 orang ada 5 calon TMS. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, calom MS sebanyak 41, dan TMS 4 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) dari 45 orang hanya satu yang TMS.

Sama halnya juga dengan Partai Nasdem, dari 45 orang hanya satu yang TMS, Partai Buruh ajukan 29 Bacaleg, calon MS 13 TMS 16 orang. Partai Gelombang Rakyat Indonesia ajukan 45, MS 42, TMS 3, Partai Keadilan Sejatera, ajukan 45, MS 45 TMS 0, Partai Kebangkitan Nusantara 45, calon MS 11 TMS 13, Partai Hati Nurani Rakyat 45 calon, semuanya MS.

Partai Garda Perubahan Indonesia 45, MS 22 TMS 20, Partai Amanat Nasional 45, MS 41 TMS 4, Partai Bulan Bintang 45, MS 3 TMS 42, Partai Demokrat 45, MS 30 TMS 15. Partai Solidaritas Indonesia 45, MS 40 TMS 5, Partai Perindo 45, MS 45 TMS 0, Partai Persatuan Pembangunan 44, MS 44 TMS 0 dan Partai Ummat 29, MS 16 TMS 3.Total TMS 153, MS 611 orang. (MON)

  • Bagikan