KPU Tetapkan 1.341.012 DPT Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan sebanyak 1.341.012 pemilih yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Maluku. Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi Tahun 2024, di Hotel Santika, kemarin.

“Kita pleno rekapitulasi DPT dan total pemilih kita untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.341.012 pemilih,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Minggu 2 Juli 2023.

Dijelaskan, dari total 1.341.012 pemilih ini terdiri dari 658.058 pemilih laki-laki dan 682.954 pemilih perempuan. Untuk Pemilu 2024 nanti, pencoblosan akan dilakukan di sebanyak 5.622 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 1.234 desa/kelurahan dan 188 kecamatan.

Setelah penetapan DPT oleh KPU Maluku, lanjutnya, jajaran KPU ditingkat PPK dan PPS mengumumkan DPT di masing-masing PPS wilayah/desa/kelurahan dengan ditempelkan pada papan informasi desa/kelurahan.

“Ditempel agar dapat dilihat dan dibaca jika nama mereka sudah terdaftar sebagai DPT,” jelasnya.

Dia mengakui, jumlah pemilih tahun 2024 ini naik jika dibandingkan dengan jumlah DPT untuk Pemilu 2019 lalu. Pasalnya DPT Pemilu tahun 2019 itu diangka 1,2 juta lebih pemilih.

“Kalau untuk tahun 2024 naik jadi 1,3 juta lebih pemilih,” pungkasnya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Maluku Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dihadiri Bawaslu Maluku, perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu, serta unsur Forkopimda terkait lainnya.

Untuk Kota Ambon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di kota itu pada Pemilu 2024 sebanyak 252.367 pemilih.

DPT Kota Ambon untuk Pemilu 2024 terdiri dari laki-laki sebanyak 120.155 pemilih dan perempuan sebanyak 132.212.

Ketua KPU Kota Ambon, M. Shaddek Fuad, mengatakan, total pemilih tersebar di 50 desa negeri dan kelurahan pada lima kecamatan dan 940 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Ambon.

“Petugas telah mencermati dengan seksama nama-nama pemilih ganda atau nama pemilih yang sudah tidak lagi berdomisili di Kota Ambon karena validasi dilakukan setelah daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan