KPU Masih Temui Berkas Bacaleg Bermasalah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku, telah selesai. Sayang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku masih menemukan sejumlah masalah pada dokumen persyaratan Bacaleg.

“Dari 777 Bacaleg yang diajukan partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Maluku, terdapat persoalan yang KPU temui,” ungkap Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Senin 26 Juni 2023.

Dokumen yang ditemukan bermasalah, kata Rifan, masih adanya dokumen Bacaleg yang tidak sesuai. Seperti kertas yang diajukan itu tanpa tulisan alias kertas kosong, dan surat pernyataan bakal calon tidak dicentang, ijazah atau dokumen pencantuman gelar bukan fotocopy yang sudah terlegalisir.

“Ada juga permasalahan dokumen khusus yang tidak lengkap,” ujarnya seraya mengungkapkan dari 777 Bacaleg, terdapat 491 orang laki-laki dan 286 perempuan.

Bukan hanya itu, ada dokumen kesehatan tidak diterbitkan dari puskesmas atau rumah sakit yang memenuhi syarat. “Surat keterangan pengadilan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk kondisi khusus, terdapat dua Bacaleg yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN, satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan empat orang potensi mantan terpidana.

Selanjutnya, terdapat dua anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dengan yang sebelumnya.

“Kalau untuk masalah kegandaan, ganda internal itu sembilan orang dan ganda eksternal itu sembilan orang,” jelasnya.

Saat ini, KPU telah berkoordinasi dengan parpol maupun Bacaleg untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PKPU. (MON)

  • Bagikan