Tulapessy Dihadirkan di Sidang Perdana

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sidang perdana perkara dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 21 Juni 2023, hari ini.
Kasus dugaan korupsi untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019, menghadirkan terdakwa Muid Tulapessy,

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, untuk satu terdakwa lainnya, yakni Marlin Mayaut, juga telah dijadwalkan sidang perdananya pada Kamis, 22 Juni 2023, besok.

“Berkas perkara kedua terdakwa sudah masuk pengadilan pekan kemarin. Dimana, pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Muid Tulapessy digelar Rabu dan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Marlin Mayaut digelar Kamis,” kata Wahyudi, kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa, 20 Juni 2023.

Di tanya soal keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta menikmati dana gempa tersebut, seperti Kepala BPBD Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, mantan Kepala BPBD Kabupaten SBB, Azis Silouw, dan beberapa camat di wilayah setempat, Wahyudi mengaku hal tersebut tergantung fakta persidangan.

“Nanti kita lihat apakah mereka juga terlibat menerima (uang) atau tidak. Atau mungkin mereka menerima tapi sudah dikembalikan kan kita tidak tahu. Semua pasti terungkap dalam fakta persidangan, ikuti saja persidangannya,” terang Wahyudi.

Dia menjelaskan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 di rekening kas Kantor BPBD SBB secara berturut-turut dalam waktu yang sangat singkat selama Oktober 2021.

Dimana, Pencairan anggaran tersebut dibantu oleh Bendahara BPBD Kabupaten SBB, Muid Tulapessy, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

“Padahal, sisa DSP Rp 4.357.507.013 ini seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh BPBD berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), namun faktanya tidak dikembalikan. Dan saat ini sisa DSP di rekening kas BPBD berkurang menjadi Rp 3.357.507.013,” jelas Wahyudi.

Perbuatan kedua tersangka, kata Wahyudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.

Sumber terpercaya koran ini mengungkapkan, sisa DSP pada BPBD Kabupaten SBB untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar, tidak hanya disalahgunakan oleh kedua terdakwa, melainkan juga mengalir ke beberapa orang.

“Kalau Pak Muid Tulapessy terima Rp 35 juta dan sudah dipulangkan. Pak Thomas Wattimena terima Rp 20 juta tapi saya tidak tahu apakah sudah dipulangkan atau belum,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon.

Dia menjelaskan, uang Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 yang dicairkan di rekening kas Kantor BPBD SBB, tersangka Muid Tulapessy hanya menerima Rp 300 juta. Sisanya, diambil semua oleh tersangka Marlin Mayaut, yakni Rp 700 juta.

“Awalnya tersangka Muid ini terima Rp 400 juta, tapi diambil lagi oleh tersangka Marlin sebesar Rp 100 juta. Uang yang ada di tersangka Muid itulah yang sebagian diberikan kepada beberapa orang lainnya, seperti camat dan kepala BPBD, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas sumber itu. (RIO)

  • Bagikan