Lapak di Pasar Mardika ‘Baru’ Diduga Dijualbelikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Isu jual beli lapak di Gedung baru Pasar Mardika kian berhembus. Pedagang khawatir tidak dijatah. Mereka kemudian mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPRD Maluku, Senin 5 Mei 2023.

Pedagang yang mendatangi DPRD itu tergabung dalam Asosiasi Jalur Bersatu (AJAIB), dan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA).

Pengurus AJAIB, Risman Laduheru mengungkapkan, kedatangan mereka ke DPRD untuk mendengar perkembangan dari panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika yang telah terbentuk.

“Dari komisi ini mengaku mereka akan mendalami masalah tersebut dan segera akan dikabarkan kembali,” kata Risman saat diwawacarai koran ini.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Frangkois A. Orno mengatakan, rapat dengar pendapat dengan paguyuban serta organisasi yang ada di Pasar Mardika untuk mendalami persoalan yang terjadi.

“Terkait revitalisasi pasar, pembangunan lapak serta mendengar langsung keluhan-keluhan ketua jalur transportasi terkait dengan pembangunan lapak yang sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka,” ucap Orno.

Olehnya itu, lanjutnya, Komisi III DPRD Maluku akan melanjutkan lagi rapat secara internal untuk mencari kesimpulan agar para pedagang ini tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan kebutuhan konsumen dapat terlayani secara baik.

“Karena sesungguhnya banyak informasi di Pasar Mardika berkaitan dengan kebijakan Pemkot untuk menghentikan seluruh aktivitas disana, dan ini membuat resah mereka. Olehnya itu kami berharap agar Pemkot Ambon bisa menahan diri sampai menunggu hasil kerja dari panitia khusus (Pansus) Mardika untuk memecahkan persoalan yang ada,” papar aleg PDIP itu.

Legislator ini juga menyebutkan, pihaknya juga sudah mendengar adanya kabar jual beli lapak. Padahal, pasar tersebut belum rampung dan diresmikan.

“Sudah cukup banyak informasi penjualan ruko atau jual diatas jual dengan harga yang mengejutkan. Hal tersebut sudah menjadi masukan bagi komisi III agar mendalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Kelak, lanjut dia, ada pihak-pihak yang melanggar, maka kami akan merekomendasikan agar diproses hukum. (SSL)

  • Bagikan