PKN Surati Pemprov Maluku soal PAD

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Di era demokrasi sekarang ini, pemerintah dituntut untuk membuka akses bagi masyarakat terutama dalam keterbukaan informasi publik.

Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a.

Di Maluku, pemerintah diminta agar lebih membuka diri dengan mengumumkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pungutan pedagang melalui retribusi.

“Kami minta pemprov transparan soal retribusi yang diambil dari pedagang di Mardika khusunya pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tahun 1987 hingga 2022 ini,” kata Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Ambon
Gerlof Hogendorp kepada Rakyat Maluku, Kamis, 10 November 2022.

Hal ini penting karena selama ini, para pedagang yang menempati gendung-gedung di Mardika itu juga bisa tahu.

“Karena itu kami kirim surat dengan Nomor:
001/PVDANA PAD/Pemerintah Daerah/Provinsi Maluku
/PKN/XIW2022. Surat ini dari pimpinan pusat PKN,” jelasnya.

Pada Pasal 2 UU KIP juga memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

“Karena itulah kami minta pemprov cepat merespon surat kami itu. Kami tidak ada niat lain selain meminta pemerintah terbuka soal PAD saja,” ujarnya.

Sebab, saat ini pemprov memberi kuasa kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk mengelola gadung-gedung yang ada di Mardika. Dengan pengelolaan diambil alih BPT, akan susah retribusi yang dipungut tidak akan dibuka ke publik.

“Apalagi BPT sudah menyuruh pemilik Ruko menyetor ke rekening BPT. Kami berharap pemprov bisa merespon surat kami itu,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan