Eks Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans Diperiksa Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, getol mengusut tuntas tukar guling lahan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dan lahan milik Poitech Hok Tong di Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Sejak Senin hingga Jumat, pekan ini, sejumlah saksi diperiksa. Usai memeriksa orang-orang pemerintah, dan Yayasan Poitech, kini pemeriksaan beralih ke mantan Ketua Komisi A Melkias Lodewyk Frans.

Eks anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 ini, mendatangi Kantor Ditreskrimsus pukul 09.00 WIT.

“Tadi datang langsung masuk (ruang penyidik,” kata cleaning service, kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

Ternyata tidak hanya politisi Demokrat saha, tapi ada salah satu pejabat birokrasi juga diperiksa. Pejabat itu mengunakan mobil Avanza warna hitam DE 1908 AM.

Pantauan rakyatmaluku.fajar.co, sekira pukul 12.00 WIT, Melkias Frans keluar ruangan penyidikan. Ia mengenakan baju kemeja bermotif biru dan putih, serta jeans biru.

Ia mengatakan kalau dirinya datang memenuhi undangan pemeriksaan.

“Saya sampaikan apa adanya,” kata Melkias Frans.

Menurutnya, pihaknya saat itu membahas persoalan ini dengan Pemerintah Provinsi Maluku, setelan menerima surat masuk dari Poitech. Tapi, kewenangan semuanya di pemprov.

“Tugas kita sampai dipembahasan. Selebihnya itu kewenangan pemerintah. Dan salahnya itu dipakai kata tukar guling. Kalau tukar guling itu lahan yang satu diganti dengan lahan lain. Sementara tanah itu milik yayasan. Jadi Mereka mau ambil untuk bangun sekolah,” jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, ia belum membalasnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa, seperti Ismail Usemahu, Mustafa Sangadji, Robert Alfons, Saadia Salampessy, juga Henry Far-Far.
Sekedar informasi, penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun penyidik Ditreskrimsus bekerja keras. Akhirnya, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat baik eksekutif maupun legislatif telah dimintai keterangan.

Said Assagaff, Hamin bin Tahir, Femy Sahetapy. Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Henry Far Far. Dari pihak legislatif, Edwin Adrian Huwae, eks pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019, dan tiga wakil ketua masing-masing Richard Rahakbauw, Said Muzakir Assagaff serta Elviana Pattiasina. Ikut diperiksa juga Melkias Frans selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019.

Beberapa pengurus Yayasan Poitech Hok Tong juga telah ikut dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam penyelidikan. (AAN)

  • Bagikan