Eks Sekdis PMD dan Kontraktor Resmi Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Salvin Solarbesarsain, dan Penyedia Jasa SIM D/ Kontraktor, Nikolas Atjas, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (Sim D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan, mengatakan, keduanya ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan, dimana penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan ahli, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Setelah kita gelar perkara hasil penyidikan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka hari ini (kemarin) Kejari Kepulauan Tanimbar menetapkan SS dan NA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sim D di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021,” kata Irawan, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa, 19 Juli 2022.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat KKT kepada penyidik pada 1 Juli 2022, kedua tersangka itu merugikan keuangan negara sebesar Rp310.264.909

“Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,” jelasnya.

“Juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Irawan.

Selanjutnya, kata Irawan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka ditahap penyidikan.

“Jadwal serupa juga akan diagendakan kepada SS dan NA untuk menjalani pemeriksaan perdana pasca mereka ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan