Dua Terdakwa Korupsi Bandara Banda Neira Dibui

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira melakukan penahanan terhadap dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terhadap pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2014, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, Senin, 5 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Frits Dian Nalle, mengatakan, dua terdakwa itu yakni Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Welmon Rikumahua selaku sub pelaksana pekerjaan. Menurutnya, penahanan dilakukan setalah penyidik menyerahkan kedua terdakwa beserta barang buktinya kepada JPU atau tahap II bertempat di Kantor Kejari Ambon.

“Setelah proses tahap II, kedua tersangka langsung ditahan ke Rutan Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini (kemarin) hingga 24 Juli 2022 mendatang,” kata Nalle, kepada koran ini via selulernya, Selasa.

“Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya, yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas, belum memenuhi panggilan dikarenakan yang bersangkutan sedang mengalami sakit sebagaimana surat yang disampaikan oleh Penasehat Hukum tersangka,” tambahnya.

Dia menjelaskan, akibat perbuatan kedua terdakwa itu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp 1.123.358.656,31.

“Kerugian negara ini merupakan selisih volume pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara Banda Neira tahun 2014, yakni selisih nilai kontrak dengan nilai atau prestasi pekerjaan di lapangan,” jelas Nalle.

Dikatakan Nalle, terhadap kedua terdakwa disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).

“Dan juga disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus ini Cabjari Ambon di Banda Neira telah menetapkan dua tersangka, yakni Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy. Keduanya kini sementara menjalani massa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). (RIO)

  • Bagikan