Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Hanya Untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

  • Bagikan

“PLN memastikan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA serta para pelanggan bisnis dan industri tidak terdampak pemberlakuan tariff adjustment ini”

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PLN siap untuk menjalankan keputusan pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment kepada pelanggan non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022 mendatang, termasuk di Maluku dan Maluku Utara

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Pada kesempatan ini, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA serta para pelanggan bisnis dan industri tidak terdampak pemberlakuan tariff adjustment ini.

“Sedangkan tarif listrik masyarakat kecil dan menengah, pelaku UMKM, bisnis dan industri tidak berubah. Pelanggan di Maluku dan Maluku Utara yang terdampak hanya sekitar 2,35 persen dari total pelanggan dan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas serta kantor-kantor pemerintah, ” kata Amos dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung PLN UIW Maluku-Maluku Utara, Rabu, 29 Juni 2022.

Amos juga menambahkan, jumlah pelanggan yang terdampak pemberlakuan tariff adjustment ini mencapai 16.896 pelanggan atau 2,35 persen dari seluruh jumlah pelanggan PLN yang ada di Maluku dan Maluku Utara yang terdiri dari pelanggan berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

“Dengan rincian di Provinsi Maluku sebanyak 8.297 pelanggan atau 2,02 persen dari seluruh jumlah pelanggan, sedangkan di Maluku Utara yakni sebanyak 8.599 pelanggan atau 2,78 persen dari seluruh jumlah pelanggan”, jelas Amos.

Penyesuaian tarif ini katanya, adalah perwujudan negara hadir untuk melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, serta meningkatkan keadilan melalui tarif listrik berkeadilan.

Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN secara nasional yang mencapai 83,1 juta serta kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.(CIK)

  • Bagikan