Vonis 5 Bulan untuk Kadis PPR Aru dan WIL-nya

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru Umar Jondjo bersama selingkuhannya hanya Divonis 5 Bulan. Sejoli ini divonis hakim PN Ambon, Rabu, 15 Juni 2022 karena terbukti melakukan tindak pidana perzinaan di luar nikah.

Majelis hakim yang diketui Rahmat Selang menyatakan para terdakwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana perzinahan di luar nikah, yang mana terdakwa Umar masih memiliki istri sah.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana serta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam pasal 284 ayat (1) KUHPidana tentang perzinahan.

“Berdasarkan, keterangan saksi dan keterangan ahli, serta fakta persidangan, maka memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Masing-masing selama 5 bulan penjara” kata, Hakim saat membaca putusannya.

Usai mendengar putusan baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum Abdusyukur Kaliky maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyataka pikir-pikir.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.
Pasalnya sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Sebelumnya terdakwa Umar bersama selingkuhannya dilaporkan oleh istri sah HY atas dugaan kasus perzinahan.
Namun, sesuai fakta persidangan, yang terungkap keduanya disoroti dengan pernikahan tanpa ijin.

Faktanya Kadis PPR Aru, Umar Londjo bersama selingkuhannya telah resmi menikah di hotel Swissbell pada tanggal 25 Juli 2020 pukul jam 5 sore WIT.
Namun, keabsahan pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum positif sebagimana yang tertuang dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

Modusnya, terdakwa kepada penghulu dan selingkuhannya mengaku kalau dirinya telah menceraikan (talak) istrinya secara agama sehingga penghulu menganggap menikahkan keduanya bisa dilangsungkan.

Dari pernyataan penghulu, majelis hakim membantah bahwa tindakan penghulu yang secara semana-mena menikahkan kedua terdakwa merupakan sebuah tindakan pidana karena turut serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sementara korban HY, istri sah terdakwa dalam keterangannya, mengaku kalau pernikahan kedua terdakwa sangat berdampak buruk bagi kondisi psikis kedua anaknya, yang secara tegas tidak menerima perbuatan ayahnya.

Menariknya di persidangan terungkap kalau terdakwa Astri Hamadi sebelum menikah dengan Umar Lonjdo sudah mengetahui kalau terdakwa Umar sudah menikah. Namun, ia masih tetap menikahi Umar dengan alasan mencegah hubungan zina meraka. (MON)

  • Bagikan