SPBU Pohon Pule Jual BBM Secara Ilegal

  • Bagikan

AMBON — Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktek ilegal oil di SPBU Pohon Pule Ambon, Selasa, 26 April 2022.
Cara dari SPBU ini menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menjualnya secara ilegal.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah pembeli berinisial YA, sopir dump truk, BR, dan tiga karyawan SPBU, masing-masing HH, SK dan IT.

“HH pengawas lapangan, kemudian SK dan IT selaku operator nosel dispenser solar,” kata
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kompol Asmar Sena, kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022.

Dijelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya mendalami dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya semua terpenuhi.

“Ada pembeli utama, sopir juga ikut serta, dua operator nosel karena mereka juga bisa dikategorikan turut membantu. Juga pengawas lapangan. Artinya kalau semua pihak ini tidak terlibat kan tidak mungkin akan terjadi transaksi itu,” jelasnya.

Kompol Asmar menambahkan, selain lima tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 518 liter solar.

“480 liter ditampung pada 24 jerigen volume 20 liter dan 38 liter solar pada tangki modifikasi dump truck. Ikut diamankan satu unit mobil dump truck warna hijau dengan nomor polisi DE 8332 MU, serta 50 jerigen volume 20 liter dimana 24 gen terisi penuh solar dan 26 jerigen masih kosong,” ungkapnya.

Mantan Wakapolres Aru ini jelaskan kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai rumusan pada Pasal 55, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00,” terangnya.

Asmar katakan setelah penetapan tersangka ini maka paling lambat tujuh hari ke depan pihaknya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Ia beberkan praktek ilegal oil ini berupa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Diduga ada kerjasama pembeli solar dengan pihak SPBU. Pasalnya, pihak SPBU melayani pembelian solar pada mobil dump truck yang menggunakan tangki ganda (modifikasi),” pungkas Kompol Asmar. (AAN)

  • Bagikan