Polisi Diminta Tetapkan Hasyim Rahayaan Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Tual diminta menindaklanjuti laporan aduan yang dilayangkan Abdul Khalik Roroa, pada Mei 2020 lalu.
Laporan itu terkait dugaan ijasah palsu milik Hasyim Rahayaan.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Kasat Reskrim saat itu AKP Hamin Siompu, bersama dua penyidiknya. Bahkan, Abdul Khalik Roroa ditersangkakan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Abdul Khalik Roroa secara hukum tidak bersalah sebagaimana putusan Pengdailan Negeri, maupun banding dan kasasi dari jaksa di tolak Mahkamah Agung. Sehingga bukti (Dugaan ijasah palsu) itu harus berproses dan menetapkan saudara Hasyim sebagai tersangka,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia (LBH-ARI) Tual Lukman Matutu kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.

Tambah pengacara ini, ketika polisi menghentikan kasus Abdul Khalik Roroa, dan memprosesnya, meskipun dikemudian hari Abdul Khalik tidak terbukti, ia pun langsung melaporkan mantan Kasat Reskrim AKP Hamin Siompu dan dua penyidik di Polres Tual, ke Mabes Polri dan Polda Maluku.

“Saya laporkan dua oknum penyidik karena diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan mereka saat ini dalam proses penanganan oleh Propam Polda Maluku, dan sudah melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Lukman Matutu mengatakan, mereka telah menemui Kapolres Tual membicarakan kasus dugaan ijasah palsu. Namun, polisi masih fokus ke pengamanan Pemilu yang saat ini sedang berjalan.

“Kapolres sudah sampaikan itu dan akan segera, Hasyim ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap apa yang disampaikan Kapolres bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara Abdul Khalik Roroa mengatakan, laporan dugaan tindak pidana menggunakan ijasah palsu yang dilaporkan, itu mengunakan Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.

“Karena ada dugaan permainan sehingga
dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan. Setelah penghentian kemudian baru selesai menurunkan surat kepada saya,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia,
apabila ditemukan bukti baru atau novum
maka perkara itu akan dibuka kembali.

“Saya minta di DR John Dirk Pasalbessy, ahli hukum memberikan keterangan ahli. Saya ajukan tapi dari penyidik tetap menolak,” ujarnya.

Dia berharap laporannya bisa ditindaklanjuti sehingga terduga dapat diproses.

“Saya harap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan