Jaksa Didesak Ungkap Pejabat BRI Penerima Dana

  • Bagikan

Terkait Kredit Nasabah Topengan Rp1,9 Miliar

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk segara mengungkap siapa saja para pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kota Ambon yang turut serta membantu dan atau menerima uang hasil korupsi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2023.

Pengamat Hukum, Dewinta Isra Wally,S.H, mengatakan, hal ini mengingat Kejati Maluku telah resmi merilis nilai penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar.

“Kejaksaan sudah harus mempublikasi siapa saja para pejabat atau pegawai BRI yang terlibat. Sebab biasanya kalau sudah diketahui berapa nilai kerugian keuangan negaranya, maka nama pelakunya juga sudah harus diketahui siapa saja yang turut membantu atau menerima (uang),” ungkap Dewinta, kepada media ini di Ambon, Minggu, 28 April 2024.

Apalagi, lanjut Dewinta, pihak Kejati Maluku melalui Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Aizit P. Latuconsina, beberapa hari lalu mengatakan ke media pers bahwa penyelewengan keuangan BUMN diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, untuk menguntungkan diri sendiri.

Selain itu, sambung Dewinta, pihak BRI melalui Kantor Cabang Ambon dalam klarifikasinya juga telah menegaskan bahwa mereka telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawainya tersebut.

“Ini yang harus diperjelas, siapa oknum pegawai bank tersebut? Apa jabatannya? dan apakah pelakunya tunggal ataukah ada orang lain dalam hal ini atasan dia yang turut terlibat. Jangan sampai oknum pegawai bank tersebut hanya dijadikan tumbal atas perbuatan orang lain yang memiliki kewenangan,” tandasnya.

Dewinta menjelaskan, dalam suatu perbuatan tidak pidana korupsi, biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang. Sehingga, tidak menutup kemungkinan terdapat “kongkalikong” antara pegawai di lapangan dengan staf atau pimpinannya yang mempunyai kewenangan dalam pencairan kredit untuk nasabah.

“Biasnya di bank itu ada pegawai administrasi yang tugasnya mencatat identitas dan keperluan nasabah yang mau kredit, dan ada pegawai lapangan yang tugasnya melakukan survey lokasi calon krediturnya. Hal ini membuktikan bahwa dalam proses pencairan kredit bagi nasabah itu melibatkan lebih dari satu orang yang patut diduga melakukan persekongkolan untuk memuluskan rencana mereka,” jelas Advokat muda itu.

Terkait hal itu, Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan lebih detail soal siapa yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih penyelidikan, belum bisa dipublish materi penyelidikan ke publik, termasuk dugaan siapa yang terlibat itu belum bisa diungkap ke publik,” terang Aizit, ketika dihubungi media ini via telepon seluler. (RIO)

  • Bagikan