Kasus Money Politic Caleg Rimaniar tak Diregistrasi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.AFJAR.CO.ID — AMBON, — Laporan dugaan pelanggaran pemilu (Money Politic/ Politik Uang) yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 (Kota Ambon) dari Partai NasDem nomor urut 3, Rimaniar Julindra Hetharia, dinyatakan tidak diregistrasi. Sebab, laporan yang disampaikan Pelapor I Adilah dan Pelapor II Wanda Yolanda Mahulette, tidak memenuhi syarat formil.

“Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian awal Laporan Nomor: 002/LP/PL/BWSL.Prov/31.00/III/2024 yang diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, ketika dikonfirmasi media ini via telepon, Kamis, 14 Maret 2024.

Dia menjelaskan, pada 8 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Maluku menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pelapor I Adilah dan Pelapor II Wanda Yolanda Mahulette dengan terlapor Rimaniar Julindra Hetharia yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 1 yang diusung Partai Nasdem Nomor Urut 3.

Bawaslu Provinsi Maluku, lanjut Subari, selanjutnya memberikan nomor penyampaian laporan yang disampaikan dengan Nomor: 002/LP/PL/BWSL.Prov/31.00/III/2024.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Maluku menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama dua hari kerja setelah laporan disampaikan,” jelasnya.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, sambung Subair, pada pokoknya menerangkan bahwa hasil kajian awal diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu.

Dimana, hasil pleno kajian awal laporan tersebut memutuskan bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada huruf (c), maka terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor I dan Pelapor II, dinyatakan tidak memenuhi Syarat Formil.

“Hal ini dikarenakan laporan yang disampaikan telah melewati batas waktu penyampaian, yaitu laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” papar Subair.

Dikatakan Subair, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang dikaitkan dengan keterpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu, sebagaimana dimaksud pada huruf (a), maka dengan demikian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor I dan Pelapor II telah terpenuhi syarat materiil.

“Dengan tidak terpenuhinya syarat formil, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor I (Adilah) dan Pelapor II (Wanda Yolanda Mahulette), dinyatakan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (RIO-MON)

  • Bagikan