Baru Satu Pelaku Pencuri Tiang Alif Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lima dari terduga pelaku pencurian tiang alif berlapis emas milik Masjid Al-Huda Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial AG (67), sudah resmi ditahan di Rutan Polres Buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AG, warga Desa Kayeli ini merupakan nelayan.

“Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers di Mapolres Buru Senin, 11 Maret 2024.

Kapolres mengatakan, Tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.

Dari hasil penyidik, sambung Kapolres, ditemukan tangga di TKP. Tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan Speedboat dari Desa Kayeli. Ia diketahui ingin berangakat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

“Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, AG mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut.
Tim penyidik menuju lokasi penyimpanan tiang alif berlapis emas itu.

“Jumat malam, tiang alif emas itu akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG,” jelasnya.

Selanjutnya pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel dengan melakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.

“Hasil dari eka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka tanggal 4 Maret sejak pukul 02.00 – 05.00 WIT. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga. Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau. Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.

Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.

“Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid,” ungkapnya.

Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.

“Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai,” jelasnya.

Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan Buff atau penutup wajah. Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.

“Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah,” jelasnya.

Kapolres mengaku, motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya.

Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas,” jelasnya. (AAN)

  • Bagikan