Nasabah Kredit BRI Disuruh Transfer Rp9,5 Juta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Satu per satu nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif”, akhirnya “buka mulut” ketika diperiksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Mereka menceritakan, awalnya sekitar Februari 2023, FJ yang merupakan pegawai BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso, menghubungi orang-orang yang dikenalinya yang juga nasabah BRI untuk meminta bantuan.

Bantuan dimaksud yaitu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka (nasabah) untuk pencairan dana kredit dari BRI yang bersumber dari keuangan BUMN. Dimana, saat itu FJ menyampaikan bahwa dia harus penuhi target nasabah untuk bisa naik jabatan menjadi supervisor.

“Para nasabah ini memberikan KTP mereka karena FJ janjikan bahwa kedepan nasabah aman dan tidak akan ditagih pihak Bank (BRI) untuk pembayaran angsuran, sebab semua akan dibayar oleh FJ,” beber sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan, di Ambon, Selasa, 23 April 2024.

Setelah kredit cair sebanyak Rp10 juta per nasabah, lanjut sumber itu, mereka disuruh FJ untuk kembali mentransfer uang tersebut ke nomor rekening tertentu masing-masing sebesar Rp9.500.000. Dan nasabah diberikan uang masing-masing Rp250 ribu sebagai biaya ganti rugi transportasi dan uang makan selama proses kredit. Sementara Rp250 ribu lainnya diduga sebagai administrasi.

Seiring berjalan waktu, tambahnya, para nasabah dihubungi oleh pihak BRI lantaran belum membayar angsuran kredit hingga lewat tanggal jatuh tempo. Padahal, sebelumnya FJ telah berjanji bahwa dirinya yang akan membayar angsuran nasabah.

“Karena merasa dirugikan, para nasabah ini menyampaikan kepada pihak BRI bahwa mereka tidak menggunakan uang kredit tersebut. Dan saat uang cair, ibu FJ langsung menyuruh nasabah mentransfer uang tersebut ke rekening tertentu,” ungkap sumber itu.

“Para nasabah juga sudah didatangi pihak BRI dan telah menandatangani surat penyataan tidak menggunakan uang kredit tersebut,” tambahnya.

Terkait hal itu, Nawir, salah satu pimpinan BRI Kantor Cabang Ambon, yang coba dikonfirmasi via telepon seluler maupun pesan WhatsApp (WA), tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Sementara Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi mengaku belum dapat berkomentar lantaran penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih tahap penyelidikan. Dimana, hasil pemeriksaan oleh Jaksa Penyelidik belum dapat dipublikasikan demi kepentingan kelancaran proses penyelidikan,” tutur Aizit. (TIM)

  • Bagikan