Jaksa Harus Transparan Usut Kasus Aleg Ambon Helmi Tehupuring

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk dapat lebih transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang dilaporkan PKN Provinsi Maluku di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Ambon pada Jumat, 2 Februari 2024.

Yaitu, dugaan penyalahgunaan bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan berupa empat unit Motor Colbox kepada masyarakat nelayan di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan terlapor Helmi Tehupuring, Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Ambon Fraksi Partai Hanura.

Kepala Bagian (Kabag) Humas KPN Provinsi Maluku Idris Sangadji, selaku pelapor kasus Aleg Ambon itu mengatakan, permintaan tersebut lantaran banyak kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh KPN Provinsi Maluku ke Kejari Ambon, namun tidak satu pun kasus yang ditindaklanjuti.

“Berkaca pada pengalaman sebelumnya, maka kali ini PKN meminta Kejari Ambon agar dapat serius dan transparan dalam mengusut kasus anggota DPRD Kota Ambon Helmi Tehupuring itu,” pinta Idris, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Kamis, 7 Maret 2024.

Dia juga menegaskan akan terus mengawal kasus yang dilaporkan PKN Provinsi Maluku di Kejari Ambon hingga anggota DPRD Kota Ambon Helmi Tehupuring selaku terlapor dalam ini kasus ini, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Kali ini harus dikawal sampai ke pengadilan, karena kasus itu saya sendiri yang lapor ke Kejari Ambon dan laporan kasus itu merupakan pertanggungjawaban saya kepada seluruh masyarakat Latuhalat. Apalagi, kasusnya jelas telah merugikan keuangan negara,” tegas Idris.

Jika penanganan kasusnya lambat oleh Kejari Ambon, Idris mengancam akan mendatangi pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku guna meminta mengevaluasi kinerja Kejari Ambon yang dipimpin Ardhyansa beserta jajarannya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Mamang banyak juga laporan masyarakat ke Kejari Ambon, tapi kalau sampai laporan PKN kali ini lambat ditangani, kita akan datang ke Kejati Maluku untuk meminta pimpinan Kejati Maluku segera mengevaluasi kinerja Kajari Ambon beserta jajarannya,” pungkasnya.

Idris menjelaskan, sebelum menyerahkan laporan resmi ke Kantor Kejari Ambon, dirinya terlebih dahulu melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut dengan cara turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan dari masyarakat nelayan setempat.

“Saya langsung mengecek fisik bantuannya di lapangan. Dan terungkap bahwa bantuan tersebut sampai sekarang tidak tersalurkan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nelayan,” jelasnya.

Dikatakan Idris, temuan lainnya yaitu satu unit Motor Colbox ditemukan di Dusun Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk mengangkut hasil kebun petani. Padahal, bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat nelayan di Kota Ambon.

Fatalnya, logo Kementrian Kelautan dan Perikanan yang ada pada badan kendaraan Motor Colbox yang ditemukan di Dusun Waimital tersebut, dengan sengaja telah dihapus. Menurut Idris, perbuatan itu sangat tidak etis dan melawan hukum.

“Saya turun sendiri dan saya temukan barang tersebut berada di salah satu petani. Waktu kita konfirmasi ke Helmi Tehupuring, dia katakan bahwa tidak pernah memberikan barang tersebut kepada siapa-siapa, faktanya ditemukan di SBB,” beber Idris.

Idris menduga, Helmi Tehupuring telah melakukan kerjasama dengan salah satu oknum yang memindahkan bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut ke Kabupaten SBB.

“Karena dari pengakuan penerima Motor Colbox di SBB, kalau bantuan yang diserahkan kepada oknum pemilik lahan tersebut adalah pemberian dari Helmi Tehupuring,” tuturnya.

“Dan dari hasil investigasi juga terungkap kalau tiga unit Motor Colbox bantuan Kementrian tersebut sampai saat ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan hanya terbengkalai di depan rumah ipar dari Helmi Tehupuring,” tambah Idris.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Ardhyansa, yang dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya belum menindaklanjuti laporan PKN Provinsi Maluku atas nama terlapor Helmi Tehupuring, lantaran Jaksa Penyelidik sementara fokus menuntaskan perkara-perkara yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Ini yang poltek dan comand center sudah mau limpah ke PN, ditambah ada beberapa kasus jalan Lid (penyelidikan). Kita bukan mengeluh tapi kita juga mesti realistis dengan keadaan dan kondisi,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan