Kasatpel Bandara Kufar dan Bendahara Bandara Banda Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — TIM Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kian gencar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Kufar Kabupaten SBT dan Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022 dan 2023.

Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Tim Penyelidik kembali memeriksa Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Kufar, Hiromi Ahuluheluw, dan Bendahara Pengeluaran Bandara Banda Neira tahun 2022, Ricky Nelson Resubun, pada Jumat pekan kemarin.

“Terkahir minggu kemarin hari jumat itu mereka diperiksa di waktu bersamaan. Sebelumnya, Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan dari sejumlah pegawai Bandara Kufar, baik pegawai ASN maupun pegawai honorer,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini via telepon, Kamis, 22 Februari 2024.

Sementara itu, Kasatpel Bandara Kufar, Hiromi Ahuluheluw, yang dikonfirmasi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut.

“Ia, saya diperiksa dengan bendahara, sudah selesai kemarin dulu, saya lupa tanggal berapa, tanya jaksa saja, kalau mereka sudah jawab, ya itu sudah,” akui Hiromi.

Pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran Bandara Banda Neira tahun 2022 Ricky Nelson Resubun, juga dibenarkan oleh mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K.

“Terakhir pekan kemaren bendahara pengeluaran tahun 2022 yang dipanggil untuk permintaan keterangan. Semua dokumen bukti laporan pertanggungjawaban ada di bendahara,” tuturnya.

Ditanya apakah dirinya sudah pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Amrillah mengaku belum pernah. Namun ia mendapatkan informasi bakal diperiksa sekitar akhir Februari atau awal Maret 2024.

“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil. Namun infonya saya mungkin di akhir bulan februari atau awal bulan maret,” terangnya.

Amrillah menegaskan bahwa dirinya telah siap menunggu panggilan Jaksa Penyelidik untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022-2023.

“Harus siap (diperiksa jaksa),” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari SBT Ridho Sampe, yang coba dikonfirmasi via seluler tidak berhasil terhubung. Pertanyaan yang dikirim via pesan WhatsApp (WA), juga tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.

Sumber terpercaya media ini sebelumnya mengungkapkan, total nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp 3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp 1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.036.008.000.

Diduga kuat anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid19. Karena pada saat itu Anggaran Belanja Modal dipangkas habis, sedangkan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang Pemeliharaan tidak dipangkas.

“Kepada semua pegawai, mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar, menyampaikan bahwa semua anggaran pemeliharaan dipangkas habis, sehingga pegawai ASN dan Non ASN diminta partisipasi untuk melakukan kerja bakti,” ungkap sumber itu.

Sedangkan pada tahun 2021, Muhammad Amrillah K masih menggunakan alasan Pemulihan Ekonomi dan Pandemi Covid-19, sehingga semua anggaran pemeliharaan Tahun 2021 nihil alias tidak diberikan oleh Kantor Kementerian Perhubungan.

Kemudian pada tahun 2022, Muhammad Amrillah K kembali dengan alasan pembangunan Ibukota Negara Baru di Kalimantan, sehingga anggaran pemeliharaan kembali tidak ada alias nihil.

“Namun data yang dapat kami berikan ternyata pada tahun 2022 ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp 1.805.920.000,” bebernya.

“Dan pada tahun 2023 dengan pola kerja yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui terdapat anggaran pemeliharaan sebesar Rp 2.036.008.000, namun pekerjaan seluruhnya dikerjakan oleh pegawai ASN dan Non ASN dengan kerja bakti,” tambah sumber itu. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version