Kejati Bantah Kasus BP2P Maluku Jalan di Tempat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membantah penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT)/ Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016 sebesar Rp6,3 miliar, jalan di tempat.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, proses penanganan kasus masih sementara didalami oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.

“Masih pendalaman Tim Jaksa Pidsus Kejati Maluku,” singkat Aizit, membalas pesan WhatsApp (WA) yang diterima media ini, Minggu, 21 Januari 2024.

Menanggapi hal itu, Direktur Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, menilai kinerja Kejati Maluku lambat dalam menangani kasusnya

Padahal, Tim Bidang Intel Kejati Maluku telah meningkatkan penanganan kasusnya ke Tim Pidsus Kejati Maluku pada pertengahan Oktober 2023 lalu untuk ditindaklanjuti. Namun sayangnya, sejak saat itu sampai dengan Januari 2024 ini tak kunjung ada progres penanganan perkaranya.

“Kalau memang masih didalami, kapan penanganan kasusnya ditindaklanjuti. Setidaknya harus ada progres penanganan kasusnya sudah sejauh mana agar tidak ada dusta di antara kita,” cetus Hamid.

Ia juga mendesak Tim Bidang Pidsus segara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang paling berperan dalam proyek yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 6,3 miliar itu.

Mereka di antaranya, Kepala SNVT/ BP2P Provinsi Maluku tahun 2016, Jacobus Lambert Patti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa direktur PT. Polawes Raya, konsultan pengawas dan staf SNVT.

“Saya kira di awal tahun 2024 ini, Tim Penyelidik Bidang Pidsus bisa segera menindaklanjuti penanganan kasusnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang paling berperan dalam proyek tersebut. Sehingga, penanganan kasus ini tidak terkesan jalan ditempat,” jelas Hamid.

Dikatakan Hamid, jika penanganan kasusnya masih lambat di awal tahun 2024 ini, maka dikawatirkan pihak-pihak yang paling berperan dalam proyek tersebut akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Dan hal tersebut akan menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan ke depan.

“Apalagi, hasil penyelidikan oleh Tim Bidang Intel telah ditemukan bahwa secara keseluruhan pembangunan rumah khusus di dua kabupaten itu pekerjaannya tidak selesai, sebagian masih pondasi. Bahkan, di desa tertentu ada yang tidak dibangun sama sekali. Sementara pencairan anggaran proyek senilai Rp6,3 miliar sudah 100 persen,” jelasnya.

Untuk diketahui, pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berlokasi di daerah Iha-Luhu, Siaputi-Tanah Goyang, Lisabata-Wakolo, Elpaputih-Samasuru dan di Desa Loki. Sedangkan di Kabupaten Malteng berlokasi di perbatasan Negeri Mamala dan Negeri Morela. (RIO)

  • Bagikan