Dugaan Korupsi Bandara Mulai Diusut Kejaksaan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan dugaan kasus korupsi anggaran belanja pada Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah dan Bandara Kufar Kabupaten Seram Bagian Timur, bakal berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sebab, salah satu Jaksa senior di Kejati Maluku kini mulai mengumpulkan data-data kasusnya yang diduga kuat melibatkan mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar selaku aktor utama.

“Saya sudah baca beritanya, dan nanti saya pelajari dulu data kasusnya seperti apa baru diambil sikap,” kata Jaksa senior itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Kamis, 11 Januari 2024.

Dia juga membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, juga KPA Bandara Kufar yang mengelola sendiri anggaran belanja, salah satunya belanja barang non operasional penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2022 sebesar Rp150 juta di dua bandara tersebut adalah suatu perbuatan yang melawan hukum.

Apalagi, dalam laporan pertanggungjawaban, semua pencairan anggaran Covid-19 memakai pihak ketiga sebagai rekanan, namun anggaran tersebut langsung diberikan kepada pihak bandara untuk membeli obat dan vitamin oleh Muhammad Amrillah K selaku KPA dan diberikan kepada PNS dan Non PNS Bandara Banda Neira dan Satpel Bandara Kufar.

“Dia (Amrillah) harus diminta pertanggungjawaban hukum. Apalagi dia sudah mengakui telah mengelola sendiri anggaran belanja yang merupakan uang negara, serta memberikan 5% dari jumlah anggaran yang dicairkan kepada pihak perusahaan. Ini aturan dari mana, Ini namanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Soal laporan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar tahun 2022 dan 2023 dengan total sebesar Rp 1.948.240.000 yang diduga fiktif, Jaksa senior itu juga mengaku sementara mempelajari data kasusnya.

“Termasuk itu, semua nanti kita pelajari dulu data kasusnya seperti apa,” tuturnya.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, saat diminta tanggapannya mengatakan, Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap suatu kasus tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang masuk ke Kejati tentang hal tersebut. Namun untuk periksa suatu kasus, sumber informasinya tidak hanya dari laporan pengaduan masyarakat, tapi bisa juga dari hasil temuan Kejaksaan. Jadi Kejaksaan tidak harus menunggu ada laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, juga KPA Bandara Kufar, yang dikonfirmasi media ini mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Saya siap mempertanggungjawabkan di depan hukum,” singkat Amrillah. (RIO)

  • Bagikan