KPA Amrillah Belanjakan Sendiri Anggaran Penanganan Covid-19

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Satu per satu bau korupsi di lingkungan Bandar Udara (Bandara) Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bandara Kufar Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2022 dan 2023, terkuak.

Selain laporan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar dengan total sebesar Rp 1.948.240.000 yang diduga fiktif, juga terdapat Belanja Barang Non Operasional Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp150 juta.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima media ini, bahwa pencairan anggaran penanganan Covid-19 dilaksanakan dengan metode tiga kali pencairan. Dengan rincian, pencairan pertama pada April 2022 sebesar Rp 49.950.000, pencairan kedua pada Juni 2022 sebesar Rp 49.990.000 dan pencairan ketiga pada Oktober 2022 sebesar Rp 49.998.000.

Semua pencairan anggaran Covid-19 tersebut memakai pihak ketiga sebagai rekanan, namun uang tersebut diduga langsung diberikan kepada pihak bandara untuk membeli obat dan vitamin oleh Kepala Bandara Banda, Muhammad Amrillah K, yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar, untuk diberikan kepada PNS dan Non PNS Bandara Banda Neira dan Satpel Bandara Kufar.

Sedangkan pihak ketiga sebagai rekanan mendapatkan bayaran sebesar 5% dari jumlah anggaran yang dicairkan dari total pagu anggaran Covid-19 yang ada di dalam DIPA Bandara Banda Neira sebesar Rp150 juta, dengan perjanjian Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang membuat laporan pertanggungjawaban dengan membayarkan pajak perusahan.

Diduga kuat bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersebut dimanipulasi Rincian Anggaran Belanjanya (RAB), sehingga tidak sesuai dengan barang yang dibelanjakan dan diterima oleh PNS dan Non PNS di Bandara Banda Neira dan Satpel Bandara Kufar.

Tak hanya itu, anggaran pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan tahun 2022 dan 2023 juga diduga dikorupsi. Dengan rincian, pemeriksaan resiko pekerjaan atau pemeriksaan kesehatan teknisi sebesar Rp10.200.000, serta Poliklinik dan Obat-obatan (termasuk honorium dokter dan perawat) sebesar Rp13.000.000.

Anggaran pemeriksaan resiko pekerjaan dan obat-obatan dengan total sebesar Rp 23.200.000 selama tahun 2022, tidak pernah diberikan kepada PNS maupun Non PNS, sedangkan anggaran tersebut diketahui telah dicairkan 100% pada Februari 2022.

Menurut laporan yang diterima bahwa obat-obatan yang diberikan kepada PNS dan Non PNS pada tahun 2022 hanya obat dan vitamin dari anggaran penanganan Covid-19. Sehingga dugaan kuat laporan pertanggungjawaban anggaran pemeriksaan resiko pekerjaan dan obat-obatan adalah fiktif.

Begitu juga untuk proses pencairan anggaran pemeriksaan teknisi dan obat-obatan pada tahun 2023 yang masih sama polanya seperti tahun 2022.

Sementara itu, mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa semua pencairan anggaran Covid-19 memakai pihak ketiga sebagai rekanan. Dan uang tersebut langsung ia gunakan untuk membeli obat dan vitamin guna diberikan kepada PNS dan Non PNS di Bandara Banda Neira dan Satpel Bandara Kufar.

Amrillah juga mengakui bahwa pihak ketiga sebagai rekanan mendapatkan bayaran sebesar 5% dari jumlah anggaran yang dicairkan tiga kali tersebut, dengan perjanjian bahwa dirinya yang membuat laporan pertanggungjawaban dengan membayarkan pajak perusahan.

“Iyah betul Pa,” akui Amrillah, kepada media ini, Senin, 8 Januari 2024.

Ditanya soal dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersebut dimanipulasi Rincian Anggaran Belanjanya (RAB), sehingga tidak sesuai dengan barang yang dibelanjakan dan diterima oleh PNS dan Non PNS di Bandara Banda Neira dan Satpel Bandara Kufar, Amrillah membantahnya.

“Tidak ada yang dimanipulasi, semua sudah dibelikan dan dibagikan serta dapat dipertanggungjawabkan,” bantahnya.

Dia menjelaskan, untuk belanja Covid-19 tahun 2022 Tahap 1 telah dilakukan belanja obat-obatan sebesar Rp 29.814.240, belanja honor pengelola PNBP Rp 5.580.000 (3 bulan) dan beli PC all in one untuk pejabat perencana ahli pertama harga Rp 7.500.000. Sehingga, total belanja Tahap I sebesar Rp 42.894.240.

Sedangkan belanja Tahap II totalnya sebesar Rp 43.008.160. Dengan rincian, belanja obat-obatan sebesar Rp 15.427.160, belanja honor pengelola PNBP Rp 5.580.000 (3 bulan) dan belanja kendaraan operasional roda 2 untuk patroli runway Rp 22.000.000.

“Sedangkan Tahap III totalnya sebesar Rp 43.020.000. Dengan rincian, belanja obat-obatan sebesar Rp 21.040.000, belanja kendaraan operasional roda 2 untuk patroli runway sebesar Rp 22.000.000 (plat merah),” jelas Amrillah.

Untuk anggaran pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, lanjut Amrillah, hanya dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 di Banda Neira dengan total pegawai yang ikut adalah 38 orang, terdiri dari 22 PNS dan 16 Non PNS.

“Sedangkan untun tahun 2022, tidak ada dilaksanakan di Kufar karena tidak cukup anggaran. Dan untuk MCU (pemeriksaan kesehatan) tahun 2023 itu dilaksanakan untuk 22 PNS di Banda, dengan rincian Rp800 ribu x 22 orang. Dan juga 8 PNS Kufar, dengan rincian Rp710 ribu x 8 orang,” paparnya.

Amrillah juga membantah soal obat-obatan yang diberikan kepada PNS dan Non PNS pada tahun 2022 hanya obat dan vitamin dari anggaran penanganan Covid-19, serta membantah bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran pemeriksaan resiko pekerjaan dan obat-obatan adalah fiktif.

“Setelah saya dapatkan kwitansi pembayaran ke RSUD terkait, akan segera saya teruskan karena semua bukti pembayaran ada di bendahara,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan