Polairud Polres Keptan Rutin Imbau Kamtibmas ke Nelayan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — SAUMLAKI, — Dalam rangka membangun kesadaran serta partisipasi warga terhadap Kamtibmas khususnya Wilayah Pesisir, Anggota Kepolisian Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kepulauan Tanimbar (Keptan) melakukan Sambang serta Bacarita Basudara Manise bersama para Nelayan di Pesisir, Minggu (29/10/23).

Kegiatan Sambang serta Bacarita Basudara Manise ini dilakukan oleh personel Satpolair Polres Kepulauan Tanimbar, bertempat di Pelabuhan pasar kenangan Saumlaki dan Pesisir Pantai Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Polairud Ipda A. Mikini mengatakan bahwa secara rutin Patroli perairan selalu kami laksanakan sebagai upaya untuk menciptakan Situasi Kamtibmas di Perairan dan Warga Pesisir, sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman.

Sasaran kami yaitu kepada para Nelayan dan Masyarakat Pesisir Pantai dengan tujuan untuk mengajak dan mengedukasi warga Masyarakat agar lebih Waspada dengan situasi keamanan lingkungan maupun ketika ingin Melaut ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Polairud juga menambahkan bahwa diharapkan melalui giat Patroli Sambang tersebut, dapat mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kawasan Pesisir Wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Selain itu dalam kunjungannya, Personel Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Menghimbau kepada para Nelayan agar selalu memperhatikan cuaca di Laut apabila hendak ingin pergi melaut, mengingat Cuaca kadang berubah-ubah.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk keselamatan diri ketika ingin melaut mencari ikan.

Lebih lanjut, personel juga menghimbau agar tetap memperhatikan kelayakan dan kapasitas kapal pada saat melaut, menjaga keselamatan dan kesehatan serta lengkapi alat- alat keselamatan pelayaran seperti life jacket itu sangatlah penting.

Tak hanya itu, personel juga menegaskan kepada para Nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak sebagai alat untuk menangkap ikan, karena hal itu merupakan pelanggaran pidana. Selain itu tidak membawa barang ilegal seperti obat-obatan terlarang/ narkotika, minuman keras dan barang ilegal lainnya yang diangkut menggunakan kapal. (SMA)

  • Bagikan