Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Terancam Pungli

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Maluku terancam masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli). Hal ini apabila DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tidak dapat mengupayakan agar perda tentang pajak dan retribusi ditetapkan di tahun 2023.

“Perda pajak dan distribusi tahun ini harus selesai. Kalau sampai tidak ada perda payung maka nanti pajak dan distribusi yang diminta oleh Pemda Provinsi Maluku masuk dalam kategori pungli,” kata Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edyson Sarimanella, kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan perda pajak dan retribusi di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa, 27 Oktober 2023.

Untuk menghindari pungli tersebut, anggota Komisi I DPRD Maluku itu berkeinginan harus ada payung hukum untuk menerima pajak dan distribusi yang ada di daerah Provinsi Maluku. Sebab, semua regulasi perpajakan maupun tarif retribusi harus melalui satu standar atau produk hukum.

“Maka dari itu kami mengundang OPD terkait guna pembahasan distribusi dan pajak di tingkat DPRD Provinsi Maluku, dan kami berharap perda ini sebagai persiapan untuk pendapatan bagi daerah,” ungkap wakil ketua Fraksi Hanura itu.

“Apalagi di satu sisi jangan sampai masyarakat dirugikan secara ekonomi. Untuk itu berangkat dari rapat Bapemperda hari ini yang tujuannya ialah untuk dapat mempercepat perda yang memang diproses untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Maluku,” tambah Edyson.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi bersama jajaran anggota Bapemperda bahwa mendekati tahun politik 2024, dikhawatirkan terdapat kendala pembahasan perda tersebut. Hal ini mengingat waktu atau kehadiran jajaran anggota Bapemperda.

“Karena memang sebagian dari mereka tengah konsolidasi untuk pencalonan kembali di tahun politik mendatang. Jadi kami berharap semua teman-teman bisa menyelesaikan perda ini dalam waktu yang memang sebelum tahun anggaran ini berakhir,” jelasnya. 

Diketahui, turut hadir dalam rapat internal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, Kadispora Provinsi, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas ESDM Provinsi,  Instansi Vertikal Dinas Pertanian Provinsi serta Biro Hukum Setda Maluku. (SSL/ RIO)

  • Bagikan