PAN Terancam Tak Ada Caleg di Kota Tual

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak memiliki calon legislatif (caleg) di Kota Tual, Provinsi Maluku. Pasalnya tidak ada satupun Bacaleg masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair mengatakan, saat pengajuan partai politik (Parpol), PAN mengajukan sebanyak 20 Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual. Hanya saja, setelah DCS resmi diumumkan, tidak ada satu pun yang masuk DCS.

“Kalau mau bilang terancam, ya memang terancam,” kata Subair, Kamis 31 Agustus 2023.

Menurutnya, dari 20 Bacaleg yang diajukan ke KPU Kota Tual, hingga pada tahapan verifikasi dokumen administrasi perbaikan, tidak satupun dokumen bacaleg asal PAN yang diajukan ke KPU.

“Mereka semua dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Dia mengakui, saat ini Bacaleg dari partai tersebut sedang mengajukan perbaikan. Hanya saja sudah melewati deadline waktu yang ditetapkan KPU.

Atas putusan tersebut, PAN sudah mengajukan permohonan sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu kota setempat.

“Ini yang nanti agak sedikit repot. Tapi pasti saja akan disidangkan untuk penyelesaiannya,” jelasnya

Dilanjutkan, hasilnya nanti seperti apa, itu belum bisa diketahui. Sebab sampai sekarang PAN Kota Tual juga masih berproses untuk masalah ini.

“Hanya terancam ya, kita ikuti saja prosesnya lebih lanjut,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan