Pramuria GP Akui Buat Laporan Palsu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — MS, korban dugaan perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan Bripka SN dan Briptu RS menarik ucapannya.

Ia mengaku membuat laporan polisi palsu sudah dalam keadaan mabuk minuman keras. Pemandu Karaoke di Grand Palace (GP) ini terpaksa membuat laporan karena kesal dengan Bripka SN.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengaku, sangat menyesalkan pernyataan MS yang disampaikan di sejumlah media massa. Belum diketahui pasti alasan dibalik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk.

“Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ungkap Ohoirat di Ambon, Minggu, 2 Juli 2023.

Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.

“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut,” jelasnya.

Lantas apa alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus perkosaan itu, belum diketahui pasti. Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan.

Seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan saja dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik.

“Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut,” katanya.

Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.

“Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.

“Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri,” ujarnya.

Terpisah, MS yang coba dikonfirmasi Rakyat Maluku soal dicabutnya laporan polisi eggan berbicara dengan alasan sibuk.

“Beta (saya) lagi mau berimakan anak. Nanti beta hubungi ya,” kata dia sembari mematikan Handphone.

Untuk diketahui, Bripka SN dan Briptu RS, diduga memperkosa MS, di Hotel Budged, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,
Senin, 19 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIT.

Aksi tak terpuji PS Kaur Keuangan dan Bintara (BA) Wassidik Ditresnarkoba ini terjadi dikala mereka mabuk.

Tidak hanya memperkosa
MS , SN juga menganiaya korban. Kasus ini kemudian dilaporkan MS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
(AAN)

  • Bagikan