Korban Perkosaan Minta Dua Oknum Polisi Dipecat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku,
resmi menetapkan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Bripka SN alias Sandro dan Bripka RS alias Rian, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan, penganiayaan dan juga kekerasan seksual terhadap korban inisial MS (39).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita sangkakan itu Pasal 285 KUHP, Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 21 Juni 2023.

Menurut Dirreskrimum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku selanjutnya akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka tersebut. Sebab, aksi yang dilakukan keduanya dinilai tak wajar.

“Ada dari Biro SDM yang akan memeriksa mereka. Kita fokus ke pidana umum,” tuturnya.

Terpisah, korban MS yang dihubungi media ini lewat seluler, berharap agar kasusnya segera diproses hukum dan disidangkan. Sehingga, kedua tersangka dapat diberikan sanksi tegas, yakni dipecat dari kepolisian.

“Harus dipecat. Tapi tunggu ya, saya ada bersama Kombes, nanti baru kita cerita lagi,” kata dia singkat.

Sementara itu, Divisi Pengaduan dan Pendampingan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon, Nini Kusniati, mengaku sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan dua oknum anggota Polda Maluku itu. Dia berharap, kedua pelaku salah ditindak tegas baik oleh Kapolda Maluku maupun oleh peradilan umum.

“Saya harap dua oknum polisi ini dapat ditindak tegas. Karena pelaku adalah oknum polisi yang seharunya mengayomi, melindungi, kok malah justru mereka yang melakukan tindakan dugaan pemerkosaan disertai kekerasan terhadap korban perempuan,” harapnya.

“Kalau dia melakukan pemerkosaan dan kekerasan, maka dia tidak layak menjadi pengayom masyarakat. Sehingga berharap kepada Kapolda Maluku agar dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tambah Nini.

Dikatakan Nini, meskipun korban seorang pramuria yang bekerja di tempat hiburan malam, karaoke, namun bukan berarti bisa seenaknya diperlakukan seperti itu, walau dalam keadaan mabuk alkohol sekalipun.

“Korban kan habis tatto lalu menerima ajakan minum kedua pelaku untuk menghilangkan rasa sakit tatto, tapi bukan berarti korban sudah minum lalu oknum polisi itu seenaknya melakukan hal yang tidak diinginkan,” kesalnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengatakan bahwa Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melalui beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan setiap anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” tegasnya, Selasa, 20 Juni 2023.

Kapolda, juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggungjawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,”
pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Bripka SN alias Sandro yang adalah Pejabat sementara (Ps) Kaur Keuangan dan Bintara (BA) Wassidik Ditresnarkoba Polda Maluku, menghubungi korban MS untuk mengajak minum-minuman keras (alkohol) di Kamar 212 di Hotel Budged, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,
Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIT.

Korban spontan mengiyakan ajakan tersebut karena korban baru selesai melukis tatto pada punggung belakang, sehingga korban berpikir untuk menghilangkan rasa sakit tatto harus minum-minuman keras.

Sesampainya di Hotel Budged, korban langsung ke kamar 212 dan melihat Bripka Sandro dan Briptu Rian sedang mengkonsumsi minuman keras. Korban lalu diberikan minuman tersebut. Sewaktu korban minum sebanyak tiga kali, tiba-tiba Bripka Sandro menyuruh korban untuk membuka baju karena ingin melihat tatto pada punggung belakang korban.

Pada saat korban hendak menurunkan bajunya, Bripka Sandro langsung memaksa membuka baju korban dibantu Briptu Rian yang memegang tangan korban. Kedua pelaku langsung melakukan aksi tidak terpuji itu.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, korban langsung ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada kenalannya yang adalah seorang Kapolsek di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk menjemput korban pulang.

Mengetahui korban menghubungi kenalannya (Kapolsek), Bripka Sandro langsung marah-marah dan mengeluarkan kata-kata makian sambil melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan dan mengena pada bawah mata kiri korban hingga bengkak serta kepala korban. Bripka Sandro juga mengambil bantal dan menindih wajah korban dengan bantal tersebut.

Setalah itu, Bripka Sandro memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban dan korban langsung lari keluar dari kamar tersebut sambil menghubungi temannya untuk mengantar korban ke Mapolda guna melaporkan aksi kedua polisi itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. (*)

  • Bagikan