KPID Maluku Gandeng Pemuda Lahakaba Gelar Literasi Media

  • Bagikan
LIETRASI
KPID Maluku gelar literasi media di Desa Lahakaba, Kecamatan Teluti.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID-Sejumlah pemuda Desa Lahakaba Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah merasa wawasannya mulai terbuka dan sadar terkait dampak negatif dari keberadaan media sosial setelah mengikuti kegiatan literasi media yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI) Maluku.Rabu 4 Mei 2022.
“Materi-materi yang disajikan dalam program ini banyak yang mengejutkan dan tidak banyak orang yang mengetahui. Itulah kenapa program literasi media peting dilakukan, sehingga kita pemuda tidak mudah terjerumus dalam sebuah informasi hoax,” ujar Rusdi Lapalelo.
Rusdi pun berharap kegiatan literasi media yang diadakan KPID Maluku terus berlanjut dengan mengangkat tema-tema menarik lainnya sesuai kebutuhan zaman.
Turut hadir menjadi panelis dalam kegiatan yang diemas dalam bentuk diskusi panel ini adalah Halik Lapalelo mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.
Dalam materinya,Lapalelo mengingatkan peserta yang hadir agar tidak muda percaya dengan sebuah informasi, penting untuk menyaring terlebih dahulu sebelum informasi itu disebarkan kepada yang lainnya.
“Diera sekarang, dengan kemudahan akses ke internet sebuah informasi palsu (hoax) bisa dianggap benar karena sulit sekali dibedakan, sehingga perlu saring informasi itu diteliti lagi,” kata Lapalelo yang menambahkan,sebuah berita palsu juga bisa dianggap benar jika informasi itu diulang-ulang secara terus menerus apalagi sang penerima informasi tidak cerdas dan kritis terhadap datangnya sebuah informasi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Maluku Kaharudin Mahmud dalam materinya mengatakan, satu-satunya sumber informasi yang masih dapat dpercaya dan kebenarannya masih bisa dipertanggungjawabkan adalah informasi yang diproduksi dan disiarkan melalui media penyiaran, baik itu televisi maupun radio.
“Ada tahapan sebelum informasi itu sampai di pendengar dan pemirsa, mulai dari peliputan, hingga pengeditan. Itulah kenapa media penyiaran dalam hal ini televisi dan radio menjadi media yang cukup dipercaya kebenaran informasinya,” ujar Kaharudin.
Hal penting lainnya yang peru diketahui adalah informasi yang diproduksi media sosial sulit dipertanggugjawabkan, sementara media penyiaran senantiasa bertangungjawab terhadap segala informasi yang diproduksi.
Pada kesempatan tersebut, Kaharudin juga menjelaskan tugas pokok KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran di Indonesia termasuk di Maluku. Diantaranya menetapkan standar program siaran;menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;serta melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
“Dan sampai saat ini belum ada perubahan P3SPS tahun 2012, ini adalah pedoman bagi lembaga penyiaran di Indonesia yang harus diikuti dan ditaati, dalam pedoman ini mengatur apa yang perlu dilakukan lembaga penyiaran dan apa saja yang dilarang atau tidak boleh disiarkan,” ungkap Kaharudian.(ARI)

  • Bagikan