RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID -- AMBON-- Robby Sapulette menegaskan larangan pemasangan pengeras suara atau toa di dalam angkutan umum di Ambon. Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan serta ketertiban bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
Menurutnya, pemasangan toa di dalam kendaraan kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan penumpang. Selain itu, suara yang terlalu keras juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
“Musik boleh diputar di kendaraan, tetapi jangan sampai menjadi polusi suara yang mengganggu aktivitas orang lain,” ujar Sapulette di Ambon, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, pemilik dan pengemudi kendaraan masih diperbolehkan memutar musik di dalam angkutan umum, namun volumenya harus tetap wajar dan tidak menimbulkan pencemaran suara.
Karena itu, ia meminta para pemilik dan pengemudi angkutan umum, termasuk pengemudi layanan transportasi daring, agar tidak memasang toa atau perangkat pengeras suara di dalam kendaraan.
Sapulette menegaskan bahwa musik seharusnya hanya dapat didengar oleh penumpang yang berada di dalam kendaraan. Pengemudi juga diminta tidak memasang perangkat audio berukuran besar yang berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang maupun masyarakat di sekitar.
“Silakan memutar musik, tetapi hanya untuk didengar di dalam kendaraan, bukan menjadi polusi suara bagi masyarakat di luar,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan angkutan umum yang melanggar ketentuan tersebut. (MON)








