Kadis Perindag Aru Cs Resmi Tersangka Korupsi Covid-19

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Corona Virus Disease (Covid-19) tahun anggaran 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten setempat, Rabu, 13 Maret 2024.

Yakni, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) inisial ALOT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KP), CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RG selaku Direktur CV. Ramah Indah, dan DP selaku Sub Kontraktor CV. Ramah Indah.

“Penetapan empat tersangka masing-masing inisial ALOT, CK, RG dan DP, itu setelah dilakukan gelar perkara hari ini (kemarin). Dimana, penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Kasie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andre Setiawan, saat dikonfirmasi media ini via telepon.

Selanjutnya, kata Andre, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan baik kepada saksi-saksi maupun keempat tersangka tersebut, untuk diperiksa guna kelengkapan berkas perkaranya di tahap penyidikan.

“Tentunya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan,” tuturnya.

Andre menguraikan, pada tahun anggaran 2020 Dinas Perindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp2.613.000.000. Fatalnya, pengajuan anggaran tersebut tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan keadaan Covid.

“Akibatnya, perbuatan keempat tersangka itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp613.500.000, sebagaimana hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku yang diterima Penyidik Polres Kepulauan Aru,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Andre, Polres Kepulauan Aru juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang/ pemilik Toko Qalifa di Dobo.

“Untuk kasus Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan ini, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan mereka juga telah divonis oleh pengadilan,” jelas Andre. (RIO)

  • Bagikan