Makna, Hukum, Hikmah dan Keutamaan Puasa Ramadhan

  • Bagikan

Makna Puasa
Puasa (الصوم) maknanya secara bahasa adalah menahan (الإمساك).
Adapun maknanya secara istilah adalah,
‎هو التعبد لله تعالى بالإمساك بنية: عن الأكل، والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة
“Ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, dengan menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yang dilakukan oleh orang yang tertentu dengan syarat-syarat yang tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 8]

1) Puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, yaitu niat karena Allah ta’ala dan niat jenis puasanya, apakah wajib, sunnah, dan lain-lain.

2) Menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, yaitu tidak melakukan pembatal-pembatal puasa tersebut, sebagaimana akan datang rinciannya insya Allah.

3) Sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yaitu sejak masuk waktu sholat Shubuh sampai masuk waktu sholat Maghrib.

4) Yang dilakukan oleh orang yang tertentu, yaitu muslim, baligh, berakal, mampu, muqim dan tidak memiliki penghalang-penghalang, sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah.

5) Syarat-syarat yang tertentu, yaitu syarat-syarat puasa menurut syari’at yang insya Allah akan datang pembahasannya lebih terperinci. (INT)

  • Bagikan